LSM Kompas dan Pemkot Cimahi Berikan Data Minimarket yang Tidak Berizin |
Kabaran Jabar Cimahi, - Dalam rangka menindaklanjuti hasil auduensi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koordinat Masyarakat Pejuang Aspirasi (Kompas) dengan Plt. Wali Kota Cimahi dan Dinas-dinas terkait pada 29 Maret 2022, selain bekerjasama dan membantu memberikan data toko modern yang tidak berijin hasil dari pendataan, juga terkait pencaritahuan Siapa dan Dari Institusi/Instansi mana di balik keberanian berdirinya minimarket yang tidak berijin di Kota Cimahi serta dan melaporkannya kepada Plt. Wali Kota Cimahi.
Berdasarkan hal tersebut, Fajar Budhi Wibowo sebagai Ketua LSM Kompas mengatakan, bahwa hari ini dirinya meminta mereka menutup sementara tokonya serta menemui pengelola dan penanggungjawabnya untuk diarahkan mengurus perijinan, selain itu juga akan memberikan tembusan surat dan memasang spanduk pemeritahuan didepan tokonya bahwa toko tersebut harus tutup sebelum memiliki ijin.
“Disinyalir keberadaan Minimarket tersebut muncul karena pihak pemkot Cimahi seakan mudah memberi ijin terhadap keberadaan minimarket-minimarket yang baru muncul, sehingga tidak berpihak pada pedagang kecil seperti pedagang tradisional (Warungan) juga UMKM diKota Cimahi. Jelas ini merugikan pedagang Tradisional (Warungan) yang dampaknya merugikan”, tuturnya kepada Media. Dikala sidak ke toko alfamart yang berada di jl. HMS Mintaredja Baros pada Jumat (15/04/2022).
Diakui Fajar, memang setelah adanya Sidak dari Anggota Komisi 1 DPRD Kota Cimahi yang tempo hari dilakukan bersama Dinas Perijinan dan Disdagkoperin kota cimahi, nampak memberi hasil dengan mengikuti arahan untuk memiliki lampiran perijinan dari dinas terkait.
Namun sangat disayangkan, keberadaan dari Minimarket tersebut ternyata telah melebih kuota yang telah disepakati bersama. Yang semula kuota hanya 90 unit kebaradaannnya, kini telah melibihi kuota dari 90 unit tersebut kini telah berdiri 120 unit, sungguh ironis Pemkot Cimahi hanya mengantongi data 47 unit saja yang mengantongi izin.
Dari penelusuran LSM KOMPAS sendiri, dari 120 toko modern, ada 112 minimarket yang terdata, sebagian besar tidak terdaftar berizin.
Dikutip laman Sinerginews Jika merujuk Perda No. 1 Tahun 2010 dan No. 8 Tahun 2016, seharusnya satu minimarket berbanding enam ribu penduduk, jadi Kota Cimahi kelebihan 25 toko modern. Jika jumlah penduduk Kota Cimahi ada 571.600 jiwa, maka hanya 95 minimarket saja yang bisa berdiri Kota Cimahi.
“Telah terjadi pelanggaran Perda”, ujarnya.
Dalam audensi yang lalu LSM Kompas, pihaknya meminta agar Pemkot Cimahi tidak hanya retorika tapi mengimplementasikannya dalam tindakan.
Pemkot Cimahi berjanji akan mengumpulkan seluruh pengusaha minimarket, baik yang sudah berizin ataupun belum.
Mereka akan diberi opsi untuk mengurus proses perizinan atau menutupnya jika tidak mengantongi izin.
Dari hasil kajian saat audiensi Pasca sinkronisasi data Pemkot Cimahi, dari 47 unit yang terdaftar saat ini hanya ada 43 unit yang masih beroperasi dengan nama yang sama. Tiga unit sudah berubah nama dan satu unit sudah tidak ada.
Temuan LSM Kompas ada 8 unit supermarket dan 112 minimarket, termasuk 42 Indomaret dan 55 Alfamart.
Sementara Alfamart yang terdaftar hanya ada 25 unit, 30 unit tidak terdaftar. Indomaret, dari 42 unit hanya 18 unit yang terdaftar, 24 unit tidak terdaftar. Pihaknya meminta Pemkot Cimahi segera mengambil tindakan, dengan menyegel dan menutup toko modern tidak berijin sekaligus membongkar papan reklame.
Aksi yang dilakukan oleh LSM Kompas tersebut nampak berjalan kondusif, dan berhasil menutup sementara Alfamart yang berada di Baros serta minimarket yang lain nya di beberapa titik di Kota Cimahi.
Fajar mengaku kedatangannya ke sejumlah mini market yang tak berizin, yakni untuk bersilahturahmi sekaligus mengingatkan para pengelolanya agar segera menyelesaikan ketentuan yang berlaku. Selain itu, ia juga meminta kesadaran para pengelola agar menutup sementara minimarketnya sampai izin operasinya diselesaikan.
Untuk diketahui, sebelum mendatangi sejumlah minimarket pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan pihak terkait.
Jika pihak terkait seperti Satpol PP Kota Cimahi belum bisa melakukan tindakan, menurut keterangan yang disampaikan kepada LSM Kompas diantaranya karena mereka harus menunggu dulu pelimpahan atau intrusksi dinas PUPR salah satunya yang menangani terkait perizinan.
Kendati demikian, izin minimarket yang sudah berdiri itu nantinya diproses hingga selesai, Fajar meminta alasan kenapa izin tersebut bisa dikeluarkan. Karena, jika melihat kesepakatan minimarket atau pasar modern yang boleh beroperasi di Kota Cimahi, hanya maksimal 95 minimarket saja.
"Jika semua minimarket yang sudah berdiri semuanya diberikan izin, bagaimana dengan kesepakatan sebelumnya. Minimarket yang sudah berdiri saat ini sudah diambang batas 95 minimarket,” tegas Fajar.
Plt Kota Cimahi, Ngatiyana, pada beberapa waktu yang lalu menyampaikan bahwa dirinya akan mencari tahu sebab terjadinya kondisi yang telah terjadi saat ini. Bahkan ia akan menindak tegas jika terbukti ada oknum PNS atau jajarannya yang sengaja membantu atau membekingi semua ini, jika terus dibiarkan, masyarakat akan terus dirugikan, terutama warung tradisional yang berada di dekat minimarket.**
Posting Komentar untuk " LSM Kompas dan Pemkot Cimahi Berikan Data Minimarket yang Tidak Berizin"