Diduga Pengembang Tak kantongi Ijin, Warga Tagih Janji dengan Segera |
Kabaran Jabar KBB, - Masyarakat Rt.03/01 Desa Cihanjuang Rahayu Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat, berharap adanya kontribusi pembangunan perumahan yang saat ini sedang dalam pembangunan.
Pasalnya Warga saat ini hanya membutuhkan sarana dan Prasarana yang dibutuhkan sebagai konpensasi dari perjanjian pembangunan perumahan tersebut.
Salah satu kontribusi tersebut adalah perbaikan jalan lingkungan sekitar juga TPU (Taman Pemakaman Umum) yang manfaatnya khusus untuk masyarakat Rt.03/01 dan sekitarnya. Namun dari kedua point diatas baru terealisasi satu point yakni pemberian tanah wakaf.
Diduga Pengembang Tak kantongi Ijin, Warga Tagih Janji dengan Segera |
Sementara untuk perbaikan jalan warga meminta pihak pengembang bisa menyelesaikannya
Salah satu warga berinisial AS menuturkan kepada Media, bahwa keberadaan Ijin pembangunanpun saat ini tidak mengetahuinya. Namun hal tersebut dikembalikan kepada pihak pengembang.
Baginya untuk saat ini konpensasilah yang lebih utama, untuk bisa direalisasikan,
" Bagi kami, untuk mengetahui keberadaan Perijinan perumahan tentu tidak paham juga tidak mengetahuinya, karena baginya kontribusi adalah yang terpenting. Dan bagi siapapun yang ingin membangun perumahan bagi kami sangat terbuka dan memepersilakan," tuturnya Selasa (19/04/2022).
Penasaran dengan penuturannya, -red, bergegas menuju Dinas untuk menanyakan keberadaan Ijin dari perumahan tersebut. Namun sangat disayangkan ada pengembang perumahan yang sampai saat ini tidak terdaftar di DPMPTSP, padahal perumahan tersebut sudah berjalan hampir 13 tahun lamanya.
Salah satu pemgembang tersebut bernama PT. Rayi Raka yang telah beroperasi membangun perumahan sejak tahun 2011 hingga saat ini.
Selain itu, dari penuturan surat yang telah diterbitkan oleh Dinas DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat Tertanggal 05 April 2022, dengan nomor surat :503/372/DPMPTSP/2022. Yang sifatnya Biasa, dan perihal Informasi Perijinan Pembangunan Perumahan. Menyatakan jika pengembang Pt. Rayi Raka" sampai saat ini tidak ditemukan berkas / Data perijinan Perumahan di Blok Manglayang, Desa Cihanjuang Rahayu Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat.
Di poin lainnya, Dinas DPMPTSP juga menyampaikan jika PBG ( Permohonan Bangunan Gedung ) tidak pula ditemukan Data Registrasi Perusahaan pengembang tersebut pada sistem Informasi Management Bangunan Gedung (SIMBG) Berbasis Online
Oleh hal itu, Masyarakat menduga jika Perumahan atas nama Pt. Rayi Raka" sampai saat ini belum memiliki ijin pembangunan dari Dinas terkait, dalam hal ini DPMTPSP Bandung Barat.
Warga masyarakat sekitar yang berada dilingkungan perumahan tersebut menginginkan adanya keterbukaan, jangan sampai warga dirugikan dengan adanya perumahan tersebut yang saat ini sudah berdiri bangunan tanpa mempedulikan kontribusi untuk kami tuturnya.
Dan berharap Pemerintah kabupaten tegas untuk melakukan tindakan, jadi jangan sampai hal ini berlanjut selama syarat dan Prosedur perijinan belum ditempuh oleh pihak Pengembang "Katumiri Land" apa lagi kewajiban kepada masyarakat kami belum diberikan, ya.. segera dilakukan tindakan," tegasnya!
Posting Komentar untuk "Diduga Pengembang Tak kantongi Ijin, Warga Tagih Janji dengan Segera"