Panitia Khusus DPRD Jawa Barat Setuju Usulan Gubenur Jabar untuk Pemekaran Tiga Daerah |
Kabaran Jabar, - Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menyetujui usulan gubernur Jawa Barat untuk pemekaran tiga daerah di Jabar, yakni Tasikmalaya Selatan, Garut Utara dan Cianjur Selatan.
Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat pansus tentang Calon Daerah Otonom Baru (DCOB) di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Selasa (20/4/2022).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Oleh Soleh menjelaskan, sesuai target RPJMD Jawa Barat, target CDOB akan diusulkan untuk Jabar adalah sebanyak 18 daerah. Daerah yang sudah diusulkan sebanyak 9 daerah, termasuk tiga daerah yang baru ini, Tasikmalaya Selatan, Garut Utara dan Cianjur Selatan.
"(Tiga daerah) ini yang diusulkan bulan lalu, yaitu Garut Utara, Tasikmalaya Selatan, dan Cianjur Selatan. Pada prinsipnya DPRD melalui pansus sepakat atas usulan itu, dan akan dibawa pada sidang paripurna pada tanggal 28 besok," kata Oleh via sambungan telepon yang di kutip laman Kompas.com pada Selasa.
Oleh menjelaskan, Pansus melihat bahwa persyaratan administratif untuk pemekaran tiga wilayah itu sudah memadai dan terpenuhi.
Menurutnya, usulan untuk calon daerah otonom baru yang masuk ke DPRD itu sebenarnya ada 20 daerah. Namun pihaknya akan melihat terlebih dahulu apakah daerah-daerah itu sudah memenuhi syarat atah belum.
Ada pun syaratnya adalah sisi administratif, kesesuaian undang-undang dan hasil studi kelayakan (feasibility).
"Selanjutnya soal kesiapan masyarakat menghadapi perbuahan, terutama perubahan administratif. Sebab perubahan ini harus disikapi, kemudian juga harus diterima oleh masyarakat. Kalau masyarakat belum siap, percuma juga ada usulan sekelompok masyarakat, tapi masyarakat secara umum tidak siap. Usulan itu tak bisa dilanjutkan," jelasnya.
Sementara itu, lanjut Oleh, tiga daerah yang disepakati untuk diusulkan menjadi calon daerah ontom baru ini, yakni Garut Utara, Tasikmalaya Selatan dan Cianjur Selatan, sudah memenuhi berbagai ketentuan dan persyaratan.
"Tiga lokasi yang saat ini, pansus sudah tanya langsung baik ke pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan kepada masyarakat langsung. Pada prinsipnya mereka siap untuk memisahkan diri dari kabupaten," tandas wakil ketua DPRD dari Fraksi PKB ini.
Ketika ditanya berapa lama proses persetujuan usulan soal CDOB dari provinsi ke pusat, Oleh mengatakan hal itu tergantung dari pemerintah pusat. Sebab, saat ini, pemerintah pusat masih melakukan moratorium pemekaran daerah otonom baru.
"Tapi masih tetap moratorium. Moratorium itu kan pemberhentian sementara untuk acc atau tidaknya aspirasi dari daerah. Ini juga sebenarnya kalau terus-terusan moratorium akan merugikan daerah lain," kata Oleh.
Ia mengatakan, jika moratorium pemekaran otonom daerah baru masih terus diberlakukan, akan tidak adil bagi daerah dan menghambat pemerataan pembangunan.
"Nggak adil dalam memberikan beban kepada daerah, nggak adil juga bagi pemerataan kue pembangunan, sehingga akses untuk mendapatkan pelayanan masyarakat akhirnya timpang antara satu wilayah dengan wilayah lain. Oleh sebab itu, kami selaku wakil rakyat daerah meminta wakil pusat untuk sesegera mungkin mencabut moratorium pemekaran daerah otonom baru," pinta Oleh.
Masih moratorium
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benny Irwan, memastikan bahwa moratorium pemekaran daerah otonom baru masih diberlakukan.
Hingga saat ini, kata Iwan, pemerintah pusat belum memiliki rencana untuk melakukan pemekaran povinsi atau kabupaten/kota.
Hal sama disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Ia menegaskan bahwa pemerintah masih melanjutkan kebijakan moratorium terhadap usulan pemekaran daerah baru.
"Kebijakan pemerintah terkait usulan pemekaran daerah masih dilakukan penundaan sementara, moratorim," kata Ma'ruf dilansir Kompas.com, 3 Desember 2020 lalu.
Posting Komentar untuk "Panitia Khusus DPRD Jawa Barat Setuju Usulan Gubernur Jabar untuk Pemekaran Tiga Daerah"