Post ADS 1

Parah, Pekerja di Bawah Umur dan di Gajih Jauh Bawah Standar Upah

Parah, Pekerja di Bawah Umur dan di Gajih Jauh Bawah Standar Upah


KBB, Kabaran Jabar - Sebuah rumah tinggal yang seharusnya menjadi tempat tinggal diduga telah beralih fungsi menjadi gudang dan tempat packing produk aksesories.

Parahnya lagi, ditempat tersebut pula mempekerjakan anak dibawah umur dan digaji jauh di bawah standar upah yang digariskan oleh pemerintah. 

Rumah tinggal tersebut terletak di Perumahan Elite Setra Duta.

Menurut salah seorang karyawan yang ditemui awak media mengungkapkan bahwa rumah tinggal dengan nomor 91 tersebut membayar karyawan harian dengan gaji Rp 37.500. Karyawan bekerja dari jam 08.00 – 17.00 WIB.

Masih menurut sumber tadi, jika kerja lembur, hingga jam 21.00 WIB, diberikan upah Rp 75.500 selama 5 hari kerja. 

Itu artinya penghasilan karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut dalam seminggu plus lembur bisa mengantongi pendapatan Rp 350.000. 

Padahal jika bekerja secara normal (dari jam 08.00 sampai dengan jam 17.00 Wib) dalam seminggu (5 hari kerja) hanya mendapatkan penghasilan Rp 187.500.

Hal tersebut, jauh dari aturan pengupahan yang digariskan oleh Pemerintah. Padahal UMR atau UMK /UMR Kabupaten Bandung Barat tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp 3.742.276.

Terkait hal tersebut saat awak media menanyakan kepada Kepala Desa Sariwangi, Eden menyatakan akan memanggil pemilik perusahaan tersebut.

“Kami akan memanggil perusahaan yang telah mempekerjakan karyawan dengan upah dibawah ketentuan dan juga mempekerjakan karyawan dibawah umur,” ujarnya pada Rabu (06/05/2022).

Namun saat dipanggil ke Kantor Desa Sariwangi, imbuhnya, pihak perusahaan berkelit melakukan pelanggaran sehingga kami mempersilahkan awak media melakukan konfirmasi langsung ke perusahaan tersebut.

Kabar yang berkembang di masyarakat dan informasi yang dikumpulkan, ternyata perusahaan aksesoris tersebut sudah melakukan kegiatannya lebih dari 5 tahun namun pihak perangkat Desa Sariwangi tidak tahu adanya perusahaan aksesories yang ada di wilayahnya.

Sementara dari pihak pengembang Perumahan Setra Duta yang merupakan tempat diduga dijadikan sebagai pabrik saat dihubungi via handphone menyatakan bahwa di Perumahan Setra Duta tidak ada Pabrik yang beroperasi apalagi mempekerjakan karyawan banyak karena ijin yang dikeluarkan sebagai tempat tinggal dan ruko saja.

Dari pihak manajemen Pabrik saat disambangi terkesan berbelit-belit saat ditanyakan terkait adanya dugaan operasional pabrik yang belum berijin serta mempekerjakan karyawan dibawah umur juga upah yang dibayarkan jauh dibawah standar.

“Bapak dari mana? Mana surat tugas peliputan usaha kami? Maaf saya tidak bisa memberikan keterangan,” kata salah seorang Staf manajemen kepada wartawan.

Saat wartawan berhasil menemui salah seorang karyawan Pabrik yang diduga melanggar aturan tersebut, menjelaskan, dirinya bekerja sudah hampir 3 tahun gaji.

“Gaji yang diterima harian Rp 35.000 kerja dari jam 08.00 hingga 17.00 WIB. Jika lembur sampai jam 21.00 WIB kami dibayar Rp 70.000.- 75.000. kami tidak tahu apakah upah yang kami terima sesuai dengan aturan ketenagakerjaan atau tidak,” terangnya.

Posting Komentar untuk "Parah, Pekerja di Bawah Umur dan di Gajih Jauh Bawah Standar Upah"

Ketika dunia memberi tantangan, kita sering merasa ragu, seakan tak mampu menghadapi segala hal yang datang. Namun, dalam setiap perjalanan hidup, ada kekuatan yang lebih besar dari ketakutan kita: kepercayaan pada diri sendiri. Lirik-lirik lagu seringkali menjadi cermin dari perasaan ini, mengingatkan kita untuk tetap tegar meski angin hidup tak selalu sejalan dengan harapan.

Post ADS 1
Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Seedbacklink