Anggaran APBN, Proses Pemilu Tahun 2019 untuk 2024! |
Kabaran Politik, - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah menjelaskan, Jika pemilu dilaksanakan secara serentak menurut UUD 45, maka keserentakannya harus tergambar pada kepanitiaan pemilu yang sama.
Inilah kelirunya memakai sebagian anggaran APBN yang sama dan pertanggungjawaban penyelenggara yang sama.
Dalam hal ini oleh KPU yang menyelenggarakan Pemilu pada tahun (periode) itu bukan KPU yang menyelenggarakan Pemilu pada tahun (periode) sebelumnya.
"Memang telah dijelaskan bahwa filosofi kepesertaan Pemilu sangat ditentukan oleh penjadwalan yang dilakukan oleh menyelenggarakan Pemilu,"
Sehingga proses perwakilan adalah sesuatu yang terputus dan tidak bisa bersambung.
"Karena sifat dari kesementaraan itu maka tidak bisa diterima bahwa peserta Pemilu periode sebelumnya otomatis menjadi peserta Pemilu sekarang,"
Fahri Hamzah juga menjelaskan, Situasinya beda, dinamika beda, "Demikian pula mandat yang telah diberikan oleh rakyat kepada kursi DPR atau partai politik pada Pemilu sebelumnya sifatnya terputus dan tidak bisa diberlakukan untuk proses Pemilu selanjutnya," ucapnya dikutip laman Twet pribadinya @fahrihamzah Jumat (24/6/2022).
Sebab serentak itu tidak saja punya konsekwensti administratif, "Tentang perlunya menegaskan bahwa tiket kedaluwarsa yang berasal pada Pemilu lalu justru bertentangan dengan definisi Pemilu serentak,"
Pencampuran tahun Pemilu tidak saja mengacaukan adminis administrasi penyelenggaraan Pemilu tapi juga mengacaukan prosesi dan legitimasi hasil Pemilu.
"Konsep serentak berkait juga dengan legalitas dan legitimasi mekanisme pengambilan suara rakyat yang dalam demokrasi sangat Esensial," tegas Waketum Partai Gelora Indonesia.
Sebagai mekanisme umum dalam semua negara demokrasi untuk menyeleksi kandidat residen yang berasal dari masyarakat luas.
"Penyelenggaraan Pemilu presiden dan legislatif hanya mungkin di definisikan serentak (berdasar UUD 1945) apabila dimaksudkan sebagai Pemilu tahap pertama,"
Hanya ini yang dapat memberikan makna bahwa proses nominasi Pemilu telah berlangsung secara Aspiratif secara nasional.
"Konstitusi telah mengatur bahwa pemilihan presiden mustahil langsung dimenangkan di tahap pertama karena ia bermaksud melibatkan calon dari seluruh wilayah,"
Artinya, Pemilu presiden selalu harus Dimulai dengan Pemilu tahap I atau seperti primary election dalam tradisi negara-negara demokrasi.
"UUD mengatur capres langsung menang jika memenangkan 50% +1 suara mayoritas dan menang mayoritas di seluruh provinsi dgn capaian minimal 20%,"
Karena pada saat kampanye legislatif maka partai politik telah memulai memperkenalkan calon presidennya.
"Logika primary dapat juga dengan cara menyelenggarakan pemilihan legislatif terlebih dahulu untuk mengejar tiket dan tiket ini sebenarnya bisa dibilang sebagai primary,"
Penetapan peserta Pemilu berbentuk parpol dan peserta pemilihan presiden berbentuk pasangan presiden dan wapres hanya sah apabila ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu periode yang sama dengan perolehan suara yang dijadikan dasar untuk menetapkan pasangan capres.
Posting Komentar untuk "Anggaran APBN, Proses Pemilu Tahun 2019 untuk 2024!"