Pembangunan Sarana dan Prasarana Belum Kantongi Izin |
Kabaran KBB, - Pembangunan sarana dan Prasarana yang belum mengantongi izin, awak Media mengunjungin salah satu Kepala Desa Gado Bangkong di Kecamatan Ngamprah kabupaten Bandung Barat (15/6/2022).
Kepala Desa Ae Tadjudin sangat menyesalkan terjadinya pembagunan sarana dan Prasarana yang belum mengatongi ijin.
Tentunya hal ini akan berimbas pada nilai kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Desa yang seolah mengabaikan ketentuan juga peraturan yang dibuat Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Oleh karenanya, akan kami lakukan peneguran serta akan diberi sanksi dari pemerintah Desa hingga ke Pemerintah Kabupaten.
Adanya pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan, jelas telah menyalahi aturan.
Melelui Sekretaris Desa Rully yang mewakili Kepala Desa Gado Bangkong Kecamatan Ngamprah kabupaten Bandung Barat, yakni Ae Tadjudin menghimbau.
"Bilamana ada masyarakat yang hendak melakukan pembangunan yang beorientasi untuk tempat tinggal atau usaha, semisal: Kontrakan, Rukan, Restoran dan perkantoran dan lainnya sebaiknya mengikuti ini terlebi dulu dilingkungan tempat tinggat RT dan RW lalu ke Desa dan dilanjutkan ke Pemkab guna mendapat surat Ijin," terang Sekdes.
"Kami selaku pelayan masyarakat tentu akan membantu warga dengan apa yang diinginkannya. Dan akan kami permudah bila masyarakat menginginkan legalitas, dengan catatan dasarnya harus jelas untuk apa kebutuhannya," tutur Rully
Diakui oleh Rully bahwa pembangunan disebuah wilayah tentu akan cepat berkembang, terlebih, Desa Gado Bangkong wilalayahnya merupakan perbatasan dengan Kota Cimahi.
"Sehingga pola urbanisasi kependudukan dalam hal perluasan tempat tinggal dan usaha secara seporadik akan bergeser ke Wilayah Desa Gado Bangkong," ungkapnya, Rabu. (15/06/2022)
Terkait pendirian bangunan disemua wilayah, tentu akan berhadapan dengan syarat dan prosedur.
Dan yang paling utama adalah lampiran ijin dari warga sekitar, dengan diketahui RT dan RW juga tahapan selanjutnya mengantongi ijin dari Pemerintah Desa.
Rully mengingatkan, bahwa Ijin secara Lisan jelas tidak dibenarkan dan perbolehkan. Dan itu sudah melakukan perbuatan melawan hukum yang akibatnya akan berhadapan dengan konflik ataupun masalah.
"Kami pun selaku pemerintah Desa tidak bisa mengupayakan jika hal demikian terjadi,"
Rully berharap agar masyarakat bisa memahami itu, serta bisa menempuh prosedur jelas dengan aturan yang dikeluarkan dari pemerintah.
Selain itu, Rully sangat merespon laporan Warga bila itu terjadi.
"Pihak Desa sangat berterima kasih bila ada warga yang melaporkan. Sehingga upaya mediasipun bisa terjalin guna menyelesaikan konflik di lingkungan. Kalapun upaya mediasi tidak bisa diselesaikan, maka penegasan kami adalah upaya hukum kedepannya," tutup Rully.
Posting Komentar untuk "Pembangunan Sarana dan Prasarana Belum Kantongi Izin"