Ketua DPRD: Plt Wali Kota Cimahi Miliki Peluang menjadi Pejabat Definitif |
DPRD Kota Cimahi mendorong percepatan agar Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana segera menjadi Wali Kota Cimahi definitif menggantikan Ajay M Priatna.
Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain mengatakan, Pasalnya, selama Wali Kota Cimahi dijabat seorang Pelaksana Tugas (Plt) roda pemerintahan di birokrasi sedikit terhambat
"Kami mendorong agar terjadi percepatan Pak Ngatiyana menjadi wali kota definitif. Sebab status Plt banyak menghambat birokrasi, seperti harus ada evaluasi provinsi, persetujuan Kemendagri, dan aturan kebijakan lainnya," ucap Kang Azul sapaan akrabnya, Jumat (1/7/2022).
Kang Azul juga menjelaskan setelah menerima surat SK pemberhentian dari Kemendagri.
Dia meyakini di sisa masa tersisa sekitar empat bulan lagi, Ngatiyana yang saat ini posisinya masih sebagai Plt wali kota masih memiliki peluang untuk diangkat menjadi pejabat definitif.
Apalagi saat ini sudah turun secara resmi SK pemberhentian Ajay Muhammad Priatna dari jabatannya sebagai Wali Kota Cimahi.
Pemberhentian dilakukan karena kasus yang menyeretnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Misalnya dalam pembahasan peraturan daerah (Perda) ataupun pelaksanaan rotasi mutasi pejabat harus ada rekomendasi dari Kemendagri.
Lanjut dia, DPRD Kota Cimahi akan menggelar rapat paripurna pengumuman. Berdasarkan hasil pembahasan dengan Badan Musyawarah DPRD Kota Cimahi, rencananya paripurna akan dilaksanakan pada Rabu 6 Juli 2022.
"Pengumuman pemberhentian Pak Ajay sebagai wali kota berdasarkan SK Mendagri itu, harus diparipurnakan dalam rapat DPRD," kata Kang Azul.
Yakni untuk mendapatkan SK pengangkatan Ngatiyana sebagai wali kota definitif. Setelah berita acara paripurna penghentian tersebut akan digunakan untuk proses administrasi berikutnya dan usulan pengangkatan Wali Kota Cimahi definitif akan dikirimkan kembali ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat.
"Setelah itu nunggu lagi SK dari Mendagri, baru ketika SK pengangkatan Ngatiyana sebagai wali kota keluar maka dilakukan pelantikan oleh gubernur," tuturnya.
Seperti diketahui, divonis dua tahun penjara atas kasus suap berkenaan dengan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah itu otomatis Ngatiyana sebagai wakil wali kota didaulat menjadi Plt wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan.
Posting Komentar untuk "Ketua DPRD: Plt Wali Kota Cimahi Miliki Peluang menjadi Pejabat Definitif"