Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjono Pecat Oknum Pegawai Terkait PTSL di Kota Cimahi |
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menegaskan dengan tegas, untuk memecatnya. Di lansir dari Sinar Pagi Baru, melalui Media3.
“Saya sudah perintahkan Irjen Kementerian ATR/BPN untuk melakukan tindakan tegas dan saya sudah perintahkan yang bersangkutan dicopot dan kami sudah tunjuk plt (pelaksana tugas),” kata Hadi Tjahjanto kepada awak media di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat, (8/7/2022).
Hadi Tjahjanto menghimbau kepada para pejabat kantor pertanahan (Kantah) yang berada di daerah agar tidak melakukan praktik pungli.
“Sekali lagi, apabila melakukan pungli, saya tidak segan-segan saya pecat,” tegas Menteri Hadi Tjahjanto.
Seperti yang telah diberitakan oleh beberapa Media di Kota Cimahi, Oknum IW (53) ditetapkan berdasarkan Nomor: PRINT-02/M.2.34/Fd.1/06/2022 tanggal 29 Juni 2022, pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022 pukul 17.30 bertempat di Jl. Encep Kartawiria No. 21A.
Oknum berinisial IW (53) itu, kini tengah dititipkan di Polres Cimahi guna pengembangan pemeriksaan lebih lanjut.
Berawal dari pengaduan masyarakat yang bermohon untuk penerbitan PTSL tahun 2021 terdapat pungutan uang yang jumlahnya bervariatif dimulai dari Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per sertifikat. Bahwa uang tersebut diminta kepada warga / pemohon,” tukas Dhevid, SH, MH Kasi Intel Kejaksaan Negeri.
Pada saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Tim Penyidik Kota Cimahi mengamankan uang dengan total sebanyak Rp.35.400.000,- sehingga terkumpul Dana ke IW total Rp. 128.000.000, (seratus dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
“PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, untuk masyarakat namun hal tsb dimanfaatkan oleh Oknum pegawai Instansi Vertikal Kota Cimahi sebagai ruang untuk mencari keuntungan pribadi, dan juga program PTSL ini menyangkut hajat hidup masyarakat,” ulasnya pula.
Sedangkan masalah keterlibatan RW dalam penggalangan dana untuk pembuatan PTSL oleh oknum IW, Plt Walikota Ngatiyana mengatakan harus diperlukan lebih mendalam dengan bukti yang akurat.
"Jika RW ada yang memunggut untuk itu ?" Pasti akan dibutuhkan penggalian bukti yang lebih mendalam, terangnya. Dan
Apakah itu pungutan atas nama pribadi atau organisasi, kita tidak tahu," papar Plt Walikota Cimahi Ngatiyana.
Jadi Ngatiyana akan melakukan cek and ricek terhadap permasalahan tersebut, "Karena kita tidak tahu akan permasalahan ini di RW, mudah-mudahan tidak terjadi di RW," harap Ngatiyana.
R3d
Posting Komentar untuk "Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjono Pecat Oknum Pegawai Terkait PTSL di Kota Cimahi"