Selama MPLS Ada Pelanggaran di Sekolah, Kadisdik Kota Cimahi: Kami Berikan Sanksi Tegas |
MPLS tahun ini harus mengacu terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016. Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi Harjono menegaskan, dimana siswa dilindungi dari tindakan yang mengarah terhadap perpeloncoan, kekerasan dan prilaku tidak wajar lainnya.
"Kami sudah mengedarkan surat edaran bahwa MPLS harus dilaluskaan sesuai Permendikbud. Kami ingatkan tidak boleh ada lagi perpeloncoan," kata Harjono di SMPN 1 Cimahi.
Harjono mengingatkan, apabila ada sekolah yang melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi tegas. MPLS, kata dia, harus diisi dengan kegiatan-kegiatan yang positif dan mengedukasi.
"Kalau ada pelanggaran kami akan berikan sanksi tegas kepada kepala sekolahnya sebagai penanggungjawab," ujar Harjono.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Cimahi, jumlah siswa di SMP Negeri tahun ini sesuai kuota mencapai sekitar 4.031 orang. Dari total lulusan SD tahun ini mencapai sekitar 8.300 siswa.
"Yang diterima 4.000 sesuai kuota saja, artinya kan 50 persen dari lulusan SD 8.300 yang belum tertampung," ungkap Harjono.
Namun dari total lulusan SD tahun ini, ungkap Harjono, pihaknya mendapati sekitar 500 lebih siswa yang tidak mendaftar pada masa PPDB tahap pertama maupun tahap kedua.
"Kita belum tahu kemana daftarnya anak-anak itu. Apakah ke pesantren, atau ke luar Cimahi," ujar Harjono.
Dikatakan Harjono, ribuan lulusan SD yang tidak tertampung di sekolah negeri tahun ini memiliki opsi untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta maupun pendidikan keagamaan lainnya.
"Bisa ke sekolah swasta atau pesantren. Yang pasti kita ingin memastikan semua anak itu bisa memperoleh pendidikan wajib belajar 9 tahun," sebut Harjono.
Sementara untuk pendaftaran ke SD Negeri di Kota Cimahi, terang Harjono, tahun ini jumlahnya hanya sekitar 5.900 anak. Jumlah tersebut selisihnya sangat jauh dengan lulusan tahun ini yang mencapai sekitar 8.300 siswa.
"Kan selisihnya sekitar 2.000. Ini akan berdampak terhadap guru yang mengajar, harus ada rotasi nantinya karena akan ada guru yang tidak mendapat jam mengajar," bebernya.
Pada PPDB tahun ini, Dinas Pendidikan Kota Cimahi membagi pendaftaran ke dalam dia tahap. Tahap pertama dibuka untuk jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua hingga jalur prestasi. Sementara tahap kedua khsusu untuk jalur zonasi.
Red: Hms
Posting Komentar untuk "Selama MPLS Ada Pelanggaran di Sekolah, Kadisdik Kota Cimahi: Kami Berikan Sanksi Tegas"