Post ADS 1

Satpol PP Pemerintah Kecamatan Anjatan Rutin Tertibkan Spanduk Bandel

Satpol PP Pemerintah Kecamatan Anjatan Rutin Tertibkan Spanduk Bandel


Kabaran Indramayu, - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kecamatan Anjatan melakukan penertiban spanduk “bandel” melalui operasi rutin pada Senin (29/8/2022).

Peraturan Daerah sebagai produk hukum daerah memberikan kepastian hukum bagi Satpol PP untuk melaksanakan kewenangannya yaitu penegakan peraturan daerah serta menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat.

Dalam penjabarannya masyarakat dilarang memasang spanduk atau reklame di lokasi yang tidak diiziinkan, melintang di atas jalan, dipaku di pohon.

Menurut MP Karsam bila spanduk yang ditertibkan  sudah memiliki izin, pihaknya akan mengundang pemilik spanduk dan reklame tersebut lalu diberikan pengertian untuk tidak sembarangan dalam melakukan pemasangan. Dengan begitu, diharapkan mereka bisa lebih memiliki kesadaran untuk tidak mengulanginya.

“Karsam menyampaikan penertiban spanduk tersebut merupakan tupoksinya. Dia berharap warga masyarakat, jasa iklan, siapapun yang akan memasang spanduk agar tidak menempatkan gambar reklame pada tiang listrik, telepon dan pohon dengan dipaku dan mari bersama ciptakan Kecamatan Anjatan yang tertib, indah, dan nyaman," tuturnya

Red: B.s Yanto

Editor: Bd20

Posting Komentar untuk "Satpol PP Pemerintah Kecamatan Anjatan Rutin Tertibkan Spanduk Bandel"

Ketika dunia memberi tantangan, kita sering merasa ragu, seakan tak mampu menghadapi segala hal yang datang. Namun, dalam setiap perjalanan hidup, ada kekuatan yang lebih besar dari ketakutan kita: kepercayaan pada diri sendiri. Lirik-lirik lagu seringkali menjadi cermin dari perasaan ini, mengingatkan kita untuk tetap tegar meski angin hidup tak selalu sejalan dengan harapan.

Post ADS 1
Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Seedbacklink