Satpol PP Pemerintah Kecamatan Anjatan Rutin Tertibkan Spanduk Bandel |
Peraturan Daerah sebagai produk hukum daerah memberikan kepastian hukum bagi Satpol PP untuk melaksanakan kewenangannya yaitu penegakan peraturan daerah serta menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat.
Dalam penjabarannya masyarakat dilarang memasang spanduk atau reklame di lokasi yang tidak diiziinkan, melintang di atas jalan, dipaku di pohon.
Menurut MP Karsam bila spanduk yang ditertibkan sudah memiliki izin, pihaknya akan mengundang pemilik spanduk dan reklame tersebut lalu diberikan pengertian untuk tidak sembarangan dalam melakukan pemasangan. Dengan begitu, diharapkan mereka bisa lebih memiliki kesadaran untuk tidak mengulanginya.
“Karsam menyampaikan penertiban spanduk tersebut merupakan tupoksinya. Dia berharap warga masyarakat, jasa iklan, siapapun yang akan memasang spanduk agar tidak menempatkan gambar reklame pada tiang listrik, telepon dan pohon dengan dipaku dan mari bersama ciptakan Kecamatan Anjatan yang tertib, indah, dan nyaman," tuturnya
Red: B.s Yanto
Editor: Bd20
Posting Komentar untuk "Satpol PP Pemerintah Kecamatan Anjatan Rutin Tertibkan Spanduk Bandel"