Parkir liar melanggar aturan dan kerap memicu kemacetan. Tim gabungan menggelar Operasi Penegakkan Hukum (Gakum) Parkir di sejumlah titik di Kota Cimahi, Rabu, 23 November 2022. |
Operasi gabungan dilakukan petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, kepolisian, TNI, dan Satpol PP Kota Cimahi.
Operasi itu dilakukan lantaran arus lalu lintas di Kota Cimahi. Petugas menyisir Jalan HMS Mintaredja, Jalan Terusan Sudirman, hingga Jalan Dustira.
Penggembokan dilakukan karena kedua kendaraan roda empat tersebut terparkir di marka larangan parkir. Selain itu, puluhan kendaraan mobil lain dipasangi kertas bertuliskan "Kendaraan Ini Melanggar Aturan Tertib Berlalu Lintas Dan Mengganggu Kelancaran Berlalu Lintas Karena Parkir/Berhenti Di Tempat Yang Tidak Diperbolehkan".
Selain penggembokan dan pemasangan kertas pelanggaran, petugas juga memberi peringatan bagi pengendara mobil yang parkir sembarangan. Termasuk, para pedagang buah-buahan yang menggunakan mobil sebagai lapak berjualan.
"Kita melaksanakan penegakan hukum perparkiran terhadap kendaraan yang parkir di tempat yang tidak diperbolehkan," ujar Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi Muhammad Nur Effendi.
Dalam Gakum tersebut, kata Effendi, pihaknya melakukan tindakan terhadap kendaraan yang melanggar rambu dan marka jalan dengan sanksi dilakukan penggembokan.
"Mobil yang tidak ada pengemudinya ditunggu 15 menit, tidak muncul kita gembok atau kita derek. Ada 2 mobil yang kita gembok, nanti akan ada tindakan administrasi pada para pengemudi yang dilakukan penggembokan agar mendatangi kantor Dishub Kota Cimahi," katanya.
Baca Juga: Kabaran Jabar menyiapkan ruang-ruang kebutuhan masyarakat yang ingin beriklan di media kami.
Sumber: Pikiran Rakyat
Posting Komentar untuk "Kerap Memicu Kemacetan, Parkir Liar Langgar Aturan"