Komisi IV DPRD Cimahi Terima Audiensi Pengurus KORMI |
Kabaran Wakil Rakyat, - Komisi IV DPRD Kota Cimahi menerima audiensi Pengurus Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) di ruang Komisi IV DPRD Kota Cimahi, di Jalan dra Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu (2/11/2022).
Berdasarkan terkait masalah dana hibah, rumor diduga pengajuan anggaran organisasi KORMI pada Pemerintah Kota Cimahi sebesar Rp 2,2 Miliar akan dihapus.
Pihak Pengurus KORMI pada Selasa (1/11/2022) beraudensi dengan Disbudparpora Kota Cimahi telah mendapatkan angin segar bahwa anggaran hibah untuk KORMI.
Menurut Sekdis Budparpora, Ermayanti Rengganis, tidak di hapuskan, bahkan telah diajukan sebesar Rp 1,5 Miliar, hanya tinggal menunggu ketuk palu dari pihak Banggar dan TAPD Kota Cimahi.
Hal itu akhirnya Pengurus KORMI yang terdiri dari:
1. Sekretaris KORMI Pramudyo,
2. Wakil Ketua III, dan Induk Organisasi Olah Raga (Inorga) Ketua Jantung Sehat, H.Adang Kosasih Ahmad.
3. Dari PORTINA, Kalpen Sahiundaleng.
4. Dari Inorga Benjang H. Nunu Nugraha
5. Dari STI, Tuti Widawati.
6. Dari PORPI, Ficka Rostika.
7. Dari ASIAFI, Diana Hartuti.
8. Dari FOKBI, Indri.
9. Dari FESPATI, Nasir Anas.
10. Dari BKI, Tati Hartati.
11. Dari PELANGI, Yudi.
12. Dari SBMS, Else Rose.
13. Dari IDCA, Alvin.
14. Dari ATNI, Marry.
16. Dari YPOK, Alvian.
17. PERTONSI, Purwaka.
18. Perwatusi, Agung, dan para pengurus Induk Organisasi Olahraga.
Melakukan audiensi ke Komisi IV DPRD Kota Cimahi, yang diterima oleh anggota Komisi, terdiri dari Ketua Komisi, Ayis Lavilianto, anggota Kania Intan Puspita, Fredy Siagian dan Kepala Dinas budparpora, Ahmad Nuryana,
diruang Komisi IV gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan dra Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu (2/11/2022).
Menurut Ketua Komisi IV Ayis Lavilianto, saat dikonfirmasi usai pertemuan dengan pengurus KORMI, pihaknya membenarkan KORMI mempertanyakan masalah anggaran hibah yang diajukan 2,2 Milyar dan di ajukan kembali oleh Disbudparpora menjadi 1,5 Milyar.
"Kami memang menerima audensi dari teman-teman KORMI, menanyakan terkait anggaran untuk KORMI tahun anggaran 2023," ujar Ayis.
Namun hal itu kata Ayis, masih di bahas di Banggar dan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD).
"Karena kegiatan itu harus masuk ke Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)," ucapnya.
Selanjutnya kata Ayis, sedangkan untuk masalah anggaran KORMI itu, ternyata di RKPD tidak ada,
"Jadi untuk anggaran di RKPD tidak muncul, kami selaku anggota dewan tidak menyetujui kalau itu tidak ada di RKPD,"
Jadi tambah Ayis, anggota komisi IV menyetujui anggaran tersebut untuk KORMI dititipkan di Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga, (Disbudparpora).
Jadi teman-teman KORMI sebagian meminta agar tetap lewat hibah, agar mereka leluasa menggunakan anggaran tersebut," tukasnya.
Karena di RKPD tidak terdaftar, Ayis tetap keukeuh tidak akan menyetujuinya.
"Tapi secara umum untuk pembiayaan, di KORMI itu kami setuju, walaupun harus lewat Dinas," tambah Ayis.
Satu-satunya cara penyelesaian anggaran untuk KORMI yang tidak terdaftar di RKPD, sambung Ayis, solusinya dititipkan di Dinas terkait,
"Jadi anggaran lewat kegiatan, di Dinas, yang sudah masuk Indikator Kinerja Utama (IKU) di Dinas, sambil menunggu keputusan di Banggai dan TAPD, terkait berapa-berapanya yang dititipkan di Dinas," imbuh Ayis.
Saat disinggung alasan anggaran hibah KORMI tidak terdaftar di RKPD, menurut Ayis pihaknya juga akan mempertanyakan kepada pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
"Kami juga akan mempertanyakan hal itu kepada pihak Bappeda, karena yang mengurus masalah RKPD adalah Bappeda," tandasnya.
Begitu pula menurut Sekretaris KORMI Kota Cimahi, Pramudyo saat di konfirmasi menjelaskan dari hasil pertemuan dengan Komisi IV.
"Dasra kami mempertanyakan ke Komisi IV terkait alasan apa dana KORMI dihapus, karena kami untuk memperjuangkan, agar keberadaan KORMI, statusnya harus sama dengan KONI dan BAPOPSI," terang Pramudyo.
"Disebabkan KORMI memiliki payung hukum yang sama, lanjut Pramudyo.
Yaitu Peraturan Daerah Kota Cimahi nomor 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Olahraga," ujarnya.
Namun dari Komisi 4 memberikan jawaban bahwa, pada prinsipnya mereka sebagai komisi 4, itu menampung segala aspirasi masyarakat, oleh karena itu komisi 4 memfasilitasi apa saja yang ingin disampaikan, oleh kORMI.
"Terkait pertanyaan kami sebagaimana yang tadi disampaikan ke komisi 4, saya tanyakan kenapa hal ini terjadi? RAB Kormi itu tidak masuk menurut mereka di RKPD,"
Bahkan dari pihak KORMI kata Pramudyo, balik bertanya kepada komisi 4, kenapa hibah Kormi itu tidak dimasukkan ke RKPD?
"Sedangkan RAB KORMI itu sudah di ajukan sejak bulan Maret 2022, sebagaimana sesuai dengan prosedur yang sudah kami lakukan,"
Sambung Pramudyo, bahwa pada tanggal 5 April 2022, surat dari Disbudparpora itu, mengirimkan surat kepada para calon penerima hibah, termasuk KORMI untuk membuat proposal.
"Sedangkan pada tanggal 18 April 2022, proposal KORMI ini kami kirimkan ke Walikota, dan tembusan kepada Disbudparpora," jelas Pramudyo.
Pada tanggal 30 Mei 2022, pihak KORMI melakukan ekspos presentase dari rencana hibah yang KORMI usulkan, " Kami diminta oleh Dinas terkait untuk, menyampaikan paparan terkait RAB hibah KORMI," bebernya.
Pada tanggal 6 Juli 2022 KORMI melakukan evaluasi usulan hibah dengan Bappedalitbang.
Jadi itu prosedur yang di sampaikan oleh kami kepada komisi 4 sudah kami lakukan dengan sesuai prosedur," tandasnya. (Bd20/PosKota)
Posting Komentar untuk "Komisi IV DPRD Cimahi Terima Audiensi Pengurus KORMI"