Salah satu hal yang diatur di dalam UU ITE tersebut adalah perbuatan teror online atau daring.
UU ITE adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pada pasal 29 dalam UU ITE setiap orang atau pelaku yang secara sengaja serta tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang di dalamnya terdapat ancaman kekerasan/menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Hukuman yang berlaku bagi para pelaku teror elektronik atau online dengan menakuti-nakuti orang ini adalah pidana kurungan penjara selama 4 tahun maksimal dan atau denda paling banyak hingga Rp 750 juta.
Sebelumnya diketahui suara ledakan terdengar dari Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022) pagi.
Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung kronologi ledakan dilakukan oleh seorang pelaku bom bunuh diri terjadi pada pukul 08.20 WIB.
"Polsek Astana Anyar sedang apel, satu orang laki-laki, masuk ke polsek mengancungkan senjata tajam, menerobos barisan apel, anggota menghindar, dan terjadi ledakan, pelaku membawa bom. Diduga bom bunuh diri, pelaku meninggal dunia," papar Aswin.
Sumber: Beritasatucom/investorid
Posting Komentar untuk "Hati Hati Sebarkan Foto Bom Bunuh Diri, Hukuman Empat Tahun Penjara"