Kabaran Cimahi, - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, kembali mensosialisasikan Peraturan Wali (Perwal) Kota Cimahi Nomor 27 Tahun 2020, Tentang Tarif Retribusi dan Jasa Umum, di Kelurahan Cibeber kecamatan Cimahi Selatan, Jl.Ibu Ganirah No.41, Kota Cimahi, kamis (01/12/2022).
Acara di hadiri, Pj Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, S.Si.,M.M., Camat Cimahi Selatan Asep Jayadi, S.E.,M.M., Kasubag UPTD Pemakaman kota Cimahi Enda Nurwenda, Lurah se-Kecamatan Cimahi Selatan dan jajaran, Ketua TP-PKK tingkat Kelurahan se-Kecamatan Cimahi Selatan.
Dalam sambutannya, Dikdik menjelaskan, Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) menarik harga Masalah pemakaman dan tujuannya tiada lain untuk perawatan supaya jangan sampai tempat pemakaman tersebut menjadi angker.
Menurut Dikdik, di Kota Cimahi setiap tahunnya masyarakat Kota Cimahi sudah jelas bertambah, begitu juga dengan tempat pemakaman sudah pasti bisa menjadi luas.
"Pemerintah Daerah Kota Cimahi berkewajiban untuk menyiapkan tempat pemakaman. Bahwa kegiatan ini di lakukan pihak pemerintah Cimahi, dengan kewajiban terkait dengan jasa pemakaman umum,"
“Maksud dan tujuannya pemerintah Cimahi harus bisa di pahami atas di lakukannya jasa pemakaman umum. Ada yang harus di lakukan oleh pemerintah Cimahi dengan pelayanan yang di berikan kepada masyarakat, yang sifatnya harus di terapkan di seluruh lahan pemakaman yang di kelola pemerintahan,” katanya, kepada wartawan usai acara.
Dikdik melanjutkan bahwa hal ini perlu di sampaikan kepada masyarakat kota Cimahi khususnya di wilayah kecamatan Cimahi Selatan, supaya masyarakat memahami terkait dengan retribusi ini, supaya tidak menimbulkan sesuatu yang berbeda dengan maksud dan tujuannya.
"Mudah-mudahan ini sesuai dengan harapan kita semua, di dalam pengelolaan pemakaman umum kita harus melakukan dengan baik sehingga masyarakat merasa nyaman, dan tidak memandang pemakaman sebagai tempat yang angker,"
Di tempat yang sama Enda Nurwenda, Kasubag UPTD Pemakaman kota Cimahi menuturkan, Ini adalah rangkaian dari kegiatan terakhir UPTD pemakaman terkait dengan Perwal Nomor 27 Tahun 2022.
“Mudah-mudahan kedepannya lancar dan bisa di aplikasikan di masyarakat kota Cimahi. Pemerintah kota Cimahi pada saat ini mengelola 8 TPU, tetapi ada 40 TPU yang BPKAD yang di serahkan untuk di kelola, dan menunggu surat perijinannya.
Harapan saya dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa mengetahui, memahami bahwa di Cimahi ada UPTD pemakaman, karena banyak isu yang beredar bahwa pemakaman itu mahal, sebenarnya sangat murah.
"Terkait pembongkaran di Cimahi belum ini belum ada, kalau menurut aturan 3 kali tidak membayar atau 6 tahun, akan di bongkar, namun selama ini tidak pernah ada yang kita bongkar,” imbuhnya.
Enda juga menghimbau kepada masyarakat kota Cimahi, “Walaupun pemakaman di kota Cimahi penuh, tetap akan di makamkan,” pungkasnya.
Posting Komentar untuk "Sosialisasi Kota Cimahi Perwal Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Tarif Retribusi dan Jasa Umum"