Diduga melanggar UU ITE, salah seorang karyawan swasta ditetapkan sebagai tersangka sebagai pelaku yang memposting rekaman suara kegiatan rapat di Rumah Sakit Unggul Karsa Medika. |
Kabaran Bandung, - Diduga melanggar UU ITE, salah seorang karyawan swasta ditetapkan sebagai tersangka sebagai pelaku yang memposting rekaman suara kegiatan rapat di Rumah Sakit Unggul Karsa Medika.
Kini tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Polres Cimahi. Kuasa Hukum tersangka dari kantor hukum dan konsultan Bambang Suwarno Marbun, SH mengatakan bahwa klien yang bernama Ryan BL De Rozary bukan orang pertama yang memposting kegiatan rapat di RS UKM.
“Ryan dituduh menyebarkan rahasia Rumah Sakit Unggul Karsa Medika. Kini klien kami ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian,”ujar kuasa hukumnya.
Lanjut nya mengungkapkan kami telah melayangkan surat kepada pihak Polres Cimahi terkait pengajuan penangguhan penahanan atas nama klien kami yaitu Ryan BL De Rozary yang saat ini statusnya sebagai tersangka dalam perkara UU ITE No 19 tahun 2016 dengan No : LP.B/1416/X/2022/SPKAT/STRESKRIM/POLRES CIMAHI/POLDA JABAR tertanggal 24 Oktober 2022.
“Sebagai dasar surat untuk tidak ditahan, bahwa klien kami masih bekerja dan sebagai tulang punggung keluarga maka kehadirannya dibutuhkan oleh pihak keluarga. Selain itu juga kami menjamin bahwa klien kami tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta tidak akan mengulangi perbuatannya,”ungkapnya.
Berdasarkan dari informasi yang diterima dari Polres Cimahi dalam surat tertulisnya terkait pemberitahuan penetapan tersangka terhadap terlapor atas nama Ryan BL De Rozary yang telah memposting rekaman suara kegiatan di Rumah Sakit Unggul Karsa Medika yaitu berupa kegiatan rapat yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 di ruang rapat besar.
“Dalam rekaman tersebut ada pemotongan sehingga dokumen elektronik berupa video tidak uth sedangkan rapat tersebut bersifat rahasia bukan milik publlik. rekaman video tersebut diposting di akun Instagram nyancool24, sehingga dapat diakses publik,” bunyi dalam keterangan tertulisanya.
Posting Komentar untuk "Tulang Punggung Keluarga, Kuasa Hukum Ryan Layangkan Surat Penangguhan Sebagai Dasar untuk Tidak Ditahan"