Post ADS 1

Wamenkumham Jabarkan Visi dan Misi KUHP

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjabarkan visi dan misi dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu.

Kabaran Jakarta, - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjabarkan visi dan misi dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu.

Pertama, kata Eddy, KUHP mencoba menghimpun kembali berbagai ketentuan hukum pidana yang sebelumnya berada di luar KUHP.

“Oleh karena itu memang politik hukum pidana yang dipakai oleh pemerintah dan DPR, kita tidak pernah menyebut ini sebagai kodifikasi tetapi rekodifikasi,” ujar Eddy Hiariej dalam diskusi virtual yang diadakan LP3ES pada Minggu (11/12/2022).

Kedua, Eddy menuturkan KUHP yang lama sudah berusia 222 tahun dan memiliki paradigma sebagai hukum pidana pembalasan. Sementara, katanya, KUHP baru merujuk pada paradigma hukum pidana modern yaitu keadilan korektif.

"Keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif,” jelasnya.

Ketiga, harmonisasi. Dikatakan, KUHP baru mencoba untuk melihat berbagai ketentuan pidana yang ada di luar KUHP ini. Kemudian disinkronisasi dengan model pemidanaan yang ada di dalam KUHP.

Itulah mengapa KUHP baru mencabut Pasal 27 dan 28 UU ITE yang selama ini menjadi momok. Lantaran undang-undang ini sangat mudah dipakai untuk menangkap dan menahan seseorang. Ancaman pidana di dalam UU ITE sendiri adalah enam tahun.

“Kita memasukkan berbagai ketentuan dalam UU ITE khususnya penghinaan dan pencemaran nama baik itu ke dalam KUHP tetapi ancaman pidana itu jauh dikurangi. Apa tujuannya? Supaya polisi sudah tidak bisa lagi menangkap dan menahan dengan ancaman pidana yang lebih dari lima tahun,” ungkap Eddy.

Dia melanjutkan kejahatan dengan menggunakan teknologi informasi adalah pemberatan. Kendati demikian, tidak bisa dilakukan penangkapan dan penahanan.

Keempat, dekolonisasi. Dikatakan, KUHP menghilangkan nuansa kolonial terutama pada buku satu. Jika dibandingkan dengan buku satu KUHP lama, perubahan dalam KUHP baru diperkirakan mencapai 80 hingga 90 persen.

Sedangkan pada buku dua tidak banyak mengalami perubahan. Hal ini menandakan sebetulnya hukum pidana itu berlaku universal. Eddy memberikan contoh bahwa tindak pembunuhan, penipuan, pencurian dan lain-lain di belahan bumi mana pun adalah kejahatan.

“Saya katakan waktu itu, substansi buku dua atau substansi tindak pidana dari seluruh KUHP di dunia ini sama. Kecuali dalam tiga hal yaitu delik politik, delik kesusilaan dan penghinaan,” kata Eddy.


Sumber: Beritasatucom

Posting Komentar untuk "Wamenkumham Jabarkan Visi dan Misi KUHP"

Ketika dunia memberi tantangan, kita sering merasa ragu, seakan tak mampu menghadapi segala hal yang datang. Namun, dalam setiap perjalanan hidup, ada kekuatan yang lebih besar dari ketakutan kita: kepercayaan pada diri sendiri. Lirik-lirik lagu seringkali menjadi cermin dari perasaan ini, mengingatkan kita untuk tetap tegar meski angin hidup tak selalu sejalan dengan harapan.

Post ADS 1
Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Seedbacklink