Tarif Parkir off Street Baru Akan Kembali Turun (sumber foto: humas kota Bandung) |
Kabaran Bandung, - Tarif parkir off street (luar badan jalan) yang awalnya direncanakan berlaku mulai Rabu, 11 Januari 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung batal untuk menaikkan.
Tarif parkir off street baru seperti yang sebelumnya ditetapkan pemkot. Meski begitu, sudah ada gedung parkir di Kota Bandung.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana memastikan akan kembali turun menggunakan biaya sebelumnya.
Menanggapi beberapa tempat parkir luar badan jalan yang sudah memasang tarif baru.
Keputusan pembatalan dan arahan untuk kembali memakai tarif normal sebelumnya Yana Mulyana menuturkan.
"Bagi tempat parkir off street yang terlanjur memakai biaya baru sudah disampaikan melalui surat edaran dari Dishub Kota Bandung.
Tempat parkir di luar badan jalan akan kembali menurunkan tarif parkir mobil dan motor ke semula memperkirakan dalam jangka waktu 2-3 hari ke depan.
Hal ini disampaikan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana seusai peresmian Seke Buka Tanah Kelurahan Pasir Wangi Ujungberung, Kamis 19 Januari 2023.
“Kemarin sudah ada beberapa tempat yang menyesuaikan peraturan ini karena mereka sistemnya sudah di-setting. Tapi ternyata sekarang sistemnya harus disesuaikan kembali, sehingga butuh 2-3 hari baru kembali dengan tarif normal,” katanya.
Mendukung keterangan Yana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan menyatakan, draft surat keputusan penundaan pemberlakuan tarif parkir off street baru ini sudah masuk ke bagian hukum per Senin, 16 Januari 2023.
“Mudah-mudahan bisa disosialisasikan lagi ke pihak operator parkir off street,” tuturnya.
Posting Komentar untuk "Tarif Parkir off Street Baru Akan Kembali Turun"