Post ADS 1 **********. Kabaran News and Music. **********

Pajak Restoran Tahun 2023 di Bulan Ramadhan Diprediksi Bakal Naik

Pajak Restoran Tahun 2023 di Bulan Ramadhan Diprediksi Bakal Naik / foto: kesiniaja


Kabaran Cimahi, - Realisasi penerimaan pajak restoran tahun 2023 di bulan Ramadhan tahun ini diprediksi bakal naik.

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi Faisal mengatakan.

"Kalau dilihat dari tren bulan Ramadhan sebelumnya memang ada kenaikan. Mudah-mudahan tahun ini minimal sama naiknya," katanya, Jumat (31/3/2023).

Tahun lalu Dia mengatakan, realisasi penerimaan pajak restoran saat bulan Ramadhan mencapai sekitar Rp 2,1 miliar, dibandingkan bulan biasa yang rata-rata hanya mencapai Rp 1,7 miliar.

"Kalau untuk Ramadhan tahun ini belum kelihatan kenailannya. Biasanya minggu ke-3 dan ke-4 baru kelihatan ada kenaikan," ujar Faisal.

Peningkatan penerimaan pajak restoran di bulan Ramadhan diprediksi, karena aktivitas masyarakat untuk berkumpul dan mengadakan buka bersama di restoran-restoran atau tempat makan lainnya sudah normal kembali.

Berbeda saat pandemi COVID-19 masih melanda dimana aktivitas masyarakat diperketat sehingga sangat berpengaruh terhadap pendapatan restoran dan rumah makan lainnya.

"Kalau sekarang kan banyak ke restoran buka bersama. Dari aktivitas itu diharapkan bisa mendongkrak pajak restorannya," sebut Faisal.

Faisal mengungkapkan, target penerimaan pajak restoran tahun ini mencapai Rp 22,7 miliar. Dia optimis target tersebut bakal tercapai karena geliat bisnis Food and Beverages atau F&B yang masuk objek pajak restoran saat ini mulai bangkit kembali usai terpuruk dihantam pandemi COVID-19.

Apalagi tren penerimaan pajak restoran di Kota Cimahi setiap bulan dan tahunnya memang kerap melebihi target.

"Tahun lalu juga capaiannya melebihi target. Tahun ini juga optimis lebih karena sektor restoran itu recovery-nya paling cepet setelah pandemi," ucapnya.

Sekedar diketahui, dasar penarikan pajak restoran tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah. Pajak itu hanya akan dikenakan bagi objek yang memiliki omset di atas Rp 10 juta.

Besaran pokok pajak restoran dihitung dengan mengalikan tarif restoran sebesar 10 persen, dengan pengenaan pajak yang dibebankan kepada konsumen. 

Posting Komentar untuk "Pajak Restoran Tahun 2023 di Bulan Ramadhan Diprediksi Bakal Naik"

Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Post ADS 1
Post ADS 1
Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Seedbacklink