Pembacaan Tuntutan, Mantan Walikota Cimahi Dapat Hukuman Delapan Tahun Penjara |
Kabaran Cimahi, - Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna mendapatkan hukuman delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang hal tersebut yang beragendakan pembacaan tuntutan kepada terdakwa Ajay M Priatna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (28/3/2023).
Dari beberapa kepala OPD dan beberapa orang camat di Kota Cimahi JPU KPK menilai, Ajay bersalah lantaran memberi suap kepada penyidik KPK dan menerima gratifikasi.
"Tuntutan pidana Ajay M Priatna, pidana penjara selama 8 tahun," kata kuasa hukum Ajay, Fadli.
Selain tuntutan 8 tahun bui, Ajay juga dituntut dengan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp250 juta. Ajay juga dituntut supaya dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Fadli mengatakan, tim JPU KPK menganggap kliennya melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 12B UU Tipikor.
Untuk diketahui, Ajay M. Priatna menjadi terdakwa kasus dugaan Tipikor berupa memberi suap dan menerima gratifikasi. Dakwaan tersebut diungkapkan JPU di PN Bandung pada Rabu 30 November 2022 silam.
Posting Komentar untuk "Pembacaan Tuntutan, Mantan Walikota Cimahi Dapat Hukuman Delapan Tahun Penjara"