Launching Pasar Pasisian Leuwung, Sepasang Elang Brontok Dilepaskan |
Kab. Bandung, Kabaran Jabar - Dalam rangkaian launching Pasar Pasisian Leuwung, Bupati Bandung Dadang Supriatna melepas liarkan dua ekor atau sepasang burung Elang Brontok, di Taman Wisata Alam Kawah Kamojang, Desa Laksana, Kecamatan Ibun, (4//6/2023).
"Pelepas liaran ini untuk mengembalikan rajawali ke habibatnya. Karena itu, pantas saja Elang Brontok ini dinamai juga sebagai Rajawali, Perawakannya juga tegap dan gagah. Demi menjaga populasinya di Tanah Air," kata Bupati Bandung.
Di Indonesia Elang Brontok termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, dan PP No 7 Tahun 1999, serta PP Nomor 8 Tahun 1999.
"Bayangkan saja, dengan kondisi habitat yang makin sempit, tingkat perburuan dan perdagangan liar serta perkembangan elang yang lamban, tentu saja kelestarian satwa ini tetap perlu diperhatikan," tandas bupati.
Terkait pembukaan Pasar Pasisian Leuweung, bupati bilang pasar yang baru diresmikan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan ekonomi warga khususnya di Kecamatan Ibun. Karena itu pasar ini menyediakan sarana yang dapat dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk memasarkan produk-produknya.
Selain meningkatkan kondisi sosial, Dadang Supriatna berharap, pasar tersebut juga dapat berpengaruh pada perekonomian serta kesejahteraan masyarakat setempat.
“Ke depannya, Pasar Pasisian Leuweung juga diharapkan dapat mendorong promosi pariwisata khususnya di wilayah Kamojang Kecamatan Ibun, sehingga multi efek sektor pariwisata bisa memberikan manfaat yang besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Dadang.(*)
Posting Komentar untuk "Launching Pasar Pasisian Leuwung, Sepasang Elang Brontok Dilepaskan"