Mendag Tertibkan Penjualan Minyak Goreng Minyakita di Pasar Daring

Mendag Tertibkan Penjualan Minyak Goreng Minyakita di Pasar Daring
Kabaran Jabar, - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkapkan pihaknya telah menertibkan penjualan minyak goreng Minyakita di pasar daring.

Namun, kenyataannya, masih ada pelaku usaha yang bandel menjual minyak goreng bersubsidi.

Masih terdapat penjualan Minyakita di toko daring TikTok Shop, Memang masyarakat tidak bisa mencari apabila menuliskan Minyakita di kolom pencarian.

Namun, para pelaku usaha menyiasatinya dengan menggunakan nama lain seperti misalnya Minyakkitaa, Minyak kitta maupun minyak goreng kitta.

Hal tersebut dilakukan oleh para pelaku usaha agar tidak ketahuan oleh pihak TikTok.

Harga yang ditawarkan oleh penjual juga beragam. Meski ada yang menjual dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp 14 ribu, tetapi ada juga penjual yang mematok harga hingga Rp 19 ribu per liter.

Dilansir Kabaran Jabar dari pantauan Suaracom pada Kamis (6/7/2023), Bukan hanya dijual satuan, terdapat penjual yang menawarkan produk tersebut lebih dari satu.

Sebelumnya, Zulhas menerangkan kalau penjualan Minyakita dilarang secara daring, "Jualan online nggak boleh lagi. Sebab, kalau online, (pembeli) borong. Bisa sampai 10 ribu liter. Kan repot kita," terang Zulhas pada Februari 2023.

Menurutnya, metode penjualan seperti itu malah memancing kelangkaan penjualan minyak goreng bersubsidi di pasaran.

Aksi penjual nakal yang menawarkan produk subsidi di pasar daring itu masih terus terjadi meski pemerintah sudah berupaya untuk menurunkan atau take down.

Berteknologi Tinggi Pengawasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pada Februari lalu, Zulhas menyebut pihaknya telah berhasil menurunkan 6.678 tautan yang menjual produk Minyakita melalui hasil pengawasan tersebut.

Posting Komentar untuk "Mendag Tertibkan Penjualan Minyak Goreng Minyakita di Pasar Daring"

https://jabar.kabaran.id/?m=1
https://jabar.kabaran.id/?m=1