Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2023 |
Kabaran Bandung, - Survei tentang Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2023 yang diselenggarakan oleh Dewan Pers di Provinsi Jawa Barat memiliki beberapa tujuan penting.
Acara dibuka oleh Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya yang diselenggarakan di Hotel 101 Jalan Djuanda Kota Bandung, Kamis (18/10/2023).
Survei ini bertujuan untuk mengukur tingkat kebebasan pers di Indonesia, termasuk di Jawa Barat, dan hasilnya akan dilaporkan kepada UNESCO.
"Hasil survei IKP memiliki manfaat yang luas, tidak hanya bagi kalangan pers tetapi juga bagi berbagai pihak lain," ungkapnya.
Selain itu, Agung mengatakan hasil survei juga dapat digunakan sebagai bahan kajian empiris untuk advokasi kemerdekaan pers dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
"Dengan mengetahui tingkat kemerdekaan pers yang diukur melalui survei, pemerintah dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memperbaiki dan memperkuat lingkungan politik, ekonomi, dan hukum yang berdampak pada kebebasan pers," terangnya.
Dalam survei IKP tahun ini, Agung menjelaskan Indonesia mengalami penurunan skor dari 77 menjadi 71,57, yang menempatkannya dalam kategori "Cukup Bebas".
"Angka ini merupakan rata-rata dari tiga aspek yang dinilai dalam survei, yaitu lingkungan fisik politik (73,05), lingkungan ekonomi (70,11), dan lingkungan hukum (70,01)," ucapnya.
Data ini memberikan gambaran mengenai tantangan yang dihadapi dalam meningkatkan kebebasan pers di Indonesia, terutama dalam aspek lingkungan politik, ekonomi, dan hukum.
Namun, perhatian menarik dari hasil survei adalah peningkatan IKP di Jawa Barat. IKP Jawa Barat naik ke peringkat kedua dengan skor 83,02 (Cukup Bebas).
"Angka tersebut didasarkan pada rata-rata indikator lingkungan fisik politik (84,61), lingkungan ekonomi (82,14), dan lingkungan hukum (80,75)," ujarnya.
Menurut Agung Dharmajaya, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan penurunan IKP secara keseluruhan di tahun 2023.
"Saya menekankan bahwa kebebasan pers memiliki kaitan erat dengan penerapan nilai-nilai demokrasi," jelasnya.
Agung menyebut adanya perilaku jurnalis yang melanggar kode etik jurnalis dalam menjalankan tugas mereka. Hal ini dapat terjadi karena kurangnya fasilitas konferensi pers.
"Nilai IKP Jawa Barat relatif tinggi dengan rata-rata di atas 80. Aspek yang paling baik adalah pendidikan insan pers (92,42) dan akses atas informasi publik (90,06)," jelas Agung.
Responden survei terdiri dari 12 informan ahli di setiap provinsi yang berasal dari kalangan media, pemerintah, NGO, akademisi, dan tokoh-tokoh lainnya. Survei ini dilakukan di 34 provinsi. *
Editor: Mas Bons
Posting Komentar untuk "Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2023"