Pencoblosan di TPS 60 Kelurahan Utama Ditunda, Karena Kehilangan Surat Suara Pemilihan Capres dan Cawapres |
Kabaran Cimahi, - Pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 60 di Kelurahan Utama, Kota Cimahi harus ditunda sementara, karena surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden yang seharusnya berada di kotak suara tidak ditemukan alias hilang, pada Rabu (14/2/2024).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand mengatakan bahwa pemungutan suara di TPS 60 ditunda sementara karena surat suara yang seharusnya berada di kotak suara yang tersegel tidak ditemukan.
"Hasil diskusi dengan Bawaslu kemungkinan pemungutan suara di TPS 60 akan ditunda," ujar Anzhar.
Anzhar menyampaikan bahwa petugas masih dalam proses penelusuran terkait keberadaan surat suara tersebut, apakah hilang atau dalam kondisi lainnya. Pihaknya juga tetap fokus pada pelaksanaan tahapan lain dalam hari pencoblosan, terutama penghitungan suara.
"Kita masih sedang melakukan penelusuran kembali terkait masalah ini. Prioritas kita saat ini adalah menyelesaikan tahapan selanjutnya, yaitu penghitungan suara. Namun, kita akan memastikan untuk menindaklanjuti kejadian ini dengan cermat dan bertahap. Setiap persoalan akan kita selesaikan satu per satu," ujar Anzhar.
Anzhar menjelaskan bahwa seluruh logistik pemilu yang dikirim ke TPS telah disegel dua hari sebelum pencoblosan. Pihaknya akan memulai penelusuran dari proses distribusi logistik di gudang KPU.
Pencoblosan di TPS 60 akan dihentikan sementara. Sambil menunggu hasil penelusuran, Anzhar menyatakan bahwa akan ada pemungutan suara lanjutan (PSL) dalam waktu tidak lebih dari 10 hari ke depan.
"Belum ada pencoblosan di TPS 60, untuk sementara kita akan menggunakan surat suara cadangan yang tidak terpakai untuk digunakan dalam PSL," ujarnya. *
Editor: Mas Bons
Posting Komentar untuk "Pencoblosan di TPS 60 Kelurahan Utama Ditunda, Karena Kehilangan Surat Suara Pemilihan Capres dan Cawapres"