Kabaran Jabar, - Partai Buruh hari ini menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kemenaker RI, Jakarta, menuntut kejelasan hak-hak pekerja PT Sritex yang telah di-PHK, Selasa 11 Maret 2025.
Mereka mendesak kepastian pesangon dan THR serta meminta agar pekerja yang terdampak dapat dipekerjakan kembali.
Aksi ini juga menyoroti ancaman badai PHK di sektor industri lain, dengan desakan agar pemerintah segera bertindak untuk melindungi hak-hak pekerja.
Turut hadir dalam aksi ini, FSP FARKES R-KSPI dan berbagai serikat buruh lainnya, termasuk Siswo Darsono, Wasekjen DPP FSP FARKES R-KSPI yang juga Ketua DPD Jakarta, serta Sholihin, Ketua DPC Farkes Kab. Bekasi.
Berbagai tuntutan disuarakan, antara lain:
PHK Buruh Sritex Tidak Sah: Pembatalan PHK yang dianggap ilegal.
Perjanjian Tertulis untuk Buruh Sritex: Jaminan tertulis dari Menaker.
Cabut Permendag No.8 Tahun 2023: Regulasi yang dianggap merugikan pekerja.
Stop Badai PHK, Selamatkan Industri Indonesia: Perlindungan pekerja dari ancaman PHK massal.
Bayarkan THR Ojol: Pemenuhan hak THR bagi pekerja ojek online.
Hentikan Kriminalisasi di PT Yamaha Music Manufacturing Asia: Perlindungan bagi pengurus serikat pekerja yang menghadapi kriminalisasi.
Gerakan ini menjadi suara lantang bagi keadilan pekerja, mendesak pemerintah untuk bertindak nyata dalam melindungi buruh dari ancaman PHK dan ketidakpastian hak-haknya. *
Pewarta: Mas Bons
Editor: Warsono
Pengirim: Dimaz
0Komentar