TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Pidana Mati: Sanksi Terakhir, Hukum Berhati

Pidana Mati: Sanksi Terakhir, Hukum Berhati

Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pidana mati masih menjadi bagian dari sistem hukum nasional.
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pidana mati masih menjadi bagian dari sistem hukum nasional.

Namun, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman tersebut tidak lagi diposisikan sebagai hukuman biasa, melainkan sebagai sanksi khusus yang penerapannya memerlukan kehati-hatian ekstra.

“Manusia, baik hakim maupun pemerintah, bisa saja keliru dalam mengambil keputusan,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu.

Ia menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian karena menyangkut hak hidup, hak yang dianggap sebagai karunia Tuhan Yang Mahakuasa dan tidak bisa diganti jika keliru dirampas.

Oleh sebab itu, pelaksanaan pidana mati hanya boleh dilakukan setelah melalui proses yang sangat ketat.

Dalam KUHP baru, pidana mati tak serta-merta dijalankan pasca putusan pengadilan.

Pelaksanaannya harus menunggu hasil permohonan grasi dari Presiden.

Grasi ini menjadi keharusan yang diajukan oleh terpidana, keluarganya, atau penasihat hukum.

KUHP baru juga memberi ruang bagi perubahan nasib terpidana. Pasal 99 dan 100 memungkinkan hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

Jika selama masa itu terpidana menunjukkan penyesalan mendalam dan perubahan perilaku yang nyata, Presiden dapat mengganti pidana mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Tak hanya itu, jaksa pun diwajibkan menyertakan alternatif hukuman dalam tuntutan mereka, seperti penjara seumur hidup, agar hakim memiliki pilihan dan tidak semata-mata terpaku pada hukuman mati.

Yusril mengakui bahwa demi kejelasan dan keadilan hukum, Pemerintah bersama DPR RI harus segera menyusun Undang-Undang khusus tentang tata cara pelaksanaan pidana mati sebagaimana diamanatkan Pasal 102 KUHP terbaru.

Meski pidana mati kerap menuai pro dan kontra, terutama dari sudut pandang Hak Asasi Manusia, Yusril menyebut perbedaan itu sangat bergantung pada tafsir filosofis masing-masing pihak.

Dalam sejarahnya, pidana mati dikenal dalam hukum agama, hukum adat, hingga KUHP warisan kolonial.

Namun kini, KUHP baru memilih pendekatan moderat: tidak menghapus, namun merumuskan sebagai langkah paling akhir dalam sistem peradilan pidana.

Dengan pendekatan ini, negara berupaya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak hidup, sambil tetap memegang prinsip bahwa keadilan harus ditegakkan dengan rasa kemanusiaan.

Pewarta: red
Editor: Warsono
Sumber: Antara

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:
Pidana Mati: Sanksi Terakhir, Hukum Berhati
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pidana mati masih menjadi bagian dari sistem hukum nasional. Foto: Istimewa

0Komentar

https://jabar.kabaran.id/p/bergabunglah-peluang-karier-di-dunia.html
Pasang Iklan Disini: 0878-5243-1990
Seedbacklink