TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Satgas BKCHT Sita 22 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Dua Hari Razia

Satgas BKCHT Sita 22 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Dua Hari Razia

Satgas BKCHT Sita 22 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Dua Hari Razia
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Satuan Tugas Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Kabupaten Majalengka berhasil menyita sebanyak 22.372 batang rokok ilegal selama operasi razia gabungan yang berlangsung selama dua hari.

Razia tersebut melibatkan tim gabungan dari Satpol PP dan Damkar, Kejaksaan, Polres Majalengka, Kodim, Subdenpom, serta Bea Cukai. Operasi intensif dilakukan di beberapa titik rawan peredaran rokok tanpa cukai.

Kepala Satpol PP dan Damkar Majalengka, Rachmat Kartono, menjelaskan bahwa razia hari pertama digelar di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Palasah, dan Sumberjaya. “Dari hasil operasi hari pertama, petugas berhasil menyita 13.312 batang rokok ilegal,” ujar Rachmat saat ditemui di kantornya, Rabu (18/6/2025).

Pada hari kedua, operasi kembali digelar dan berhasil mengamankan 9.420 batang rokok ilegal. Dengan demikian, total dalam dua hari operasi, sebanyak 22.372 batang atau setara 1.136 bungkus rokok tanpa cukai telah diamankan.

Tak hanya itu, tim juga berhasil menyita rokok impor ilegal bermerek Oris yang diketahui berasal dari Uni Emirat Arab (UEA). Seluruh barang bukti diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Rachmat pun mengimbau masyarakat untuk menghentikan praktik jual beli rokok ilegal. “Selain membahayakan kesehatan, penjualan rokok ilegal juga merugikan negara karena melanggar Undang-Undang Bea Cukai,” pungkasnya. (Wawan)
Satgas BKCHT Sita 22 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Dua Hari Razia


Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar

https://jabar.kabaran.id/p/bergabunglah-peluang-karier-di-dunia.html
Pasang Iklan Disini: 0878-5243-1990
Seedbacklink