Kabaran Jabar, - Komisi I DPRD Kota Cimahi melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi pada Kamis (21/08/2025). Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Kejari Cimahi, Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas penerapan Restorative Justice sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana di luar jalur pengadilan.
Model ini menekankan musyawarah, perdamaian, dan solusi yang lebih humanis bagi masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi, Freddy Siagian, bersama anggota Iwan Setiawan, Agung Rohama Shidiq, Sri Hendarsih, Ayi Kusmiati, Deni Ramdhani, dan Tatang Somantri, menegaskan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan kejaksaan.
Tujuannya untuk memberikan edukasi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terkait mekanisme restorative justice.
Komisi I berharap, sinergi ini dapat menjadi langkah strategis dalam mewujudkan prinsip keadilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Kota Cimahi. (Bd20)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:
0Komentar