TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Camat Cigasong Bantah Tuduhan, Tegaskan Penyebaran Dokumen Menyesatkan

Camat Cigasong Bantah Tuduhan, Tegaskan Penyebaran Dokumen Menyesatkan

Camat Cigasong Bantah Tuduhan, Tegaskan Penyebaran Dokumen Menyesatkan
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Menanggapi viralnya dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) atas namanya di media sosial, Camat Cigasong Kabupaten0 Majalengka, Oo Taopik, angkat bicara.

Ia menilai penyebaran dokumen tersebut merupakan tindakan yang sengaja dilakukan untuk membentuk opini publik yang menyesatkan dan merusak citra dirinya.

“Surat yang beredar itu bahkan sudah dimodifikasi, nama pelapor dan penyidiknya ditutup. Ini jelas ada unsur kesengajaan untuk membuat viral dan membangun opini negatif. Padahal laporan itu belum tentu benar. Negara ini negara hukum, dan setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah,” tegas Oo kepada sejumlah media, Kamis (23/10/2025).

Ia menambahkan, tindakan menyebarkan dokumen laporan polisi tanpa izin bisa masuk ranah pencemaran nama baik dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Saya minta kepada pihak yang menyebarkan surat itu untuk segera menghapus unggahannya dan meminta maaf. Kalau tidak, saya akan laporkan balik atas dugaan pelanggaran UU ITE,” ujarnya tegas.

Oo juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi.

“Jangan asal sebar. Hormati proses hukum yang sedang berjalan, jangan main hakim sendiri. Kalau tidak, siap-siap dilaporkan kembali,” katanya.

Dijelaskan Oo, persoalan yang kini ramai di publik sebenarnya merupakan urusan pribadi dalam keluarganya, bukan persoalan kedinasan.

“Ini masalah keluarga antara adik saya dan suaminya. Saya hanya membela adik kandung yang ditelantarkan selama tiga tahun tanpa nafkah. Jangan digiring seolah ini urusan jabatan saya,” jelasnya.

Ia menyebut, suami adiknya, Robby Somantri yang berstatus sebagai P3K dan guru Penjaskes di SDN Gandasari II Kecamatan Kasokandel telah menelantarkan adiknya tanpa tanggung jawab.

Terkait tudingan bahwa dirinya memberikan keterangan palsu, Oo membantah keras.

“Itu fitnah dan bagian dari framing untuk menjatuhkan saya sebagai pejabat publik. Faktanya, perkara ini masih berproses di Pengadilan Agama Majalengka,” katanya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Majalengka Nomor 1661/Pdt.G/2025/Mjl tanggal 8 Agustus 2025, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan adik Oo dan menghukum Robby membayar nafkah tertunggak sebesar Rp27 juta. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Agama Bandung juga menolak gugatan Robby karena tidak memenuhi syarat administrasi.

“Robby sempat mengaku sebagai guru honorer, padahal statusnya P3K. Kalau saya buka semuanya, justru aibnya yang terbuka. Jadi saya imbau, selesaikan secara hukum, jangan membangun opini sesat,” ujar Oo menegaskan.

Ia berharap publik dapat menahan diri dan menghormati jalannya proses hukum.

“Ini baru sebatas laporan polisi, belum tentu bersalah. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mari junjung etika dan hukum, jangan mencari sensasi dengan berita bohong,” pungkasnya. (Wawan)
Camat Cigasong Bantah Tuduhan, Tegaskan Penyebaran Dokumen Menyesatkan

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar