TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Program PTSL 2025 Wujudkan Kepastian Hukum Tanah di Desa Purwabakti

Program PTSL 2025 Wujudkan Kepastian Hukum Tanah di Desa Purwabakti

Program PTSL 2025 Wujudkan Kepastian Hukum Tanah di Desa Purwabakti
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Desa Purwabakti, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, resmi melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.

Program ini dijalankan oleh tim Kelompok Kerja (Pokja) PTSL yang dipimpin oleh Bapak Ilyas, dengan dukungan penuh Pemerintah Desa serta partisipasi aktif masyarakat.

Pelaksanaan PTSL dimulai dengan kegiatan pendataan dan pengukuran tanah milik warga yang dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah desa.

Berdasarkan hasil pendataan awal, sekitar 90 persen warga Desa Purwabakti belum memiliki sertifikat hak atas tanah yang mereka tempati.

Melalui program ini, masyarakat diharapkan segera memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain memberikan kepastian hukum, PTSL juga diharapkan mampu mencegah sengketa lahan serta mendorong peningkatan kesejahteraan warga.

Kepala Pokja PTSL, Bapak Ilyas, menyebutkan bahwa program ini tidak hanya membantu masyarakat memiliki legalitas tanah, tetapi juga menumbuhkan kesadaran administrasi dan hukum di kalangan warga.

“Kami berharap dengan adanya program PTSL ini, seluruh masyarakat Desa Purwabakti bisa memiliki sertifikat tanah tanpa harus melalui proses yang rumit. Program ini adalah wujud hadirnya negara untuk rakyat,” ujarnya.

Program PTSL 2025 ini menargetkan penyelesaian seluruh bidang tanah di Desa Purwabakti secara menyeluruh.

Dengan demikian, desa ini diharapkan menjadi contoh dalam tertib administrasi pertanahan dan kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat. (Poy)
Program PTSL 2025 Wujudkan Kepastian Hukum Tanah di Desa Purwabakti

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar