Kabaran Jabar, - Pemerintah Daerah resmi menyampaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Ruangan Gedung Rapat DPRD Kota Cimahi, Kamis (20/2025).
Agenda ini menjadi titik awal penyusunan sejumlah regulasi strategis yang akan menjadi fondasi pembangunan daerah pada tahun mendatang.
Dalam pemaparannya, pemerintah menyampaikan daftar rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas yang akan dibahas sepanjang 2026.
Program legislasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, mendukung pertumbuhan ekonomi, memperluas investasi, dan membangun tata kelola pemerintahan yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Sekretaris Daerah menegaskan bahwa penyusunan Propemda 2026 berbasis pada kebutuhan masyarakat, visi pembangunan jangka menengah, serta usulan dari organisasi perangkat daerah dan masukan elemen masyarakat.
“Propemda bukan sekadar daftar produk hukum, tetapi fondasi yang menentukan arah kebijakan pembangunan daerah satu tahun ke depan,” ujarnya.
Ketua DPRD Wahyu Widyatmoko, S.H.. menyambut penyampaian Propemda dan menegaskan kesiapan lembaga legislatif untuk bersinergi dalam pembahasan setiap raperda.
Ia menekankan pentingnya efektivitas perencanaan serta pelaksanaan agar tidak terjadi stagnasi dalam pembentukan regulasi yang dibutuhkan publik.
Tahapan penyampaian Propemda ini selanjutnya akan diteruskan dengan pembahasan di tingkat komisi dan panitia khusus sebelum ditetapkan sebagai prioritas legislasi daerah.
Pemerintah berharap seluruh proses berjalan tepat waktu agar raperda strategis dapat segera disahkan serta diimplementasikan.
Melalui Propemda 2026, pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Dalam penyampaian resmi, Sekretaris DPRD menegaskan bahwa program pembentukan peraturan daerah merupakan pedoman bagi DPRD dalam menjalankan tugas pembentukan regulasi.
Selain raperda prioritas, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan mengajukan raperda di luar Propemda dalam kondisi tertentu seperti keadaan luar biasa, bencana alam, kerja sama dengan pihak lain, atau situasi yang menunjukkan urgensi mendesak.
Keputusan resmi DPRD mulai berlaku sejak ditetapkan pada 20 November 2025
Rapat Paripurna ditutup dengan ucapan terima kasih dari pemerintah daerah kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan terhadap keberlanjutan agenda pembentukan regulasi.
Pemerintah optimis bahwa kolaborasi legislatif–eksekutif dalam Propemda 2026 akan menjadi landasan yang kuat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan daerah. (Bd20)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:


0Komentar