Kabaran Jabar, - Polemik papan reklame promosi film bertuliskan “Aku Harus Mati” yang sempat viral di media sosial akhirnya berujung penertiban.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah cepat dengan menurunkan sejumlah billboard tersebut setelah menerima keluhan dari masyarakat.
Billboard yang menampilkan tulisan mencolok “Aku Harus Mati” dengan visual makhluk berwarna biru bermata merah itu dinilai mengganggu kenyamanan ruang publik.
Sejumlah warga, terutama orang tua, mengaku khawatir pesan dan tampilan visual tersebut dapat memicu ketakutan, khususnya bagi anak-anak dan pengguna jalan.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan biro reklame terkait pemasangan materi promosi tersebut.
Hasilnya, billboard langsung diturunkan oleh pihak terkait.
“Sudah, sudah, iya. Jadi kita sudah koordinasi sama biro reklamenya untuk segera menurunkan. Betul, betul (yang menurunkan billboard pihak biro),” ujar Satriadi, Minggu (5/4/2026).
Setidaknya ada tiga titik billboard yang telah ditertibkan, yakni di Jalan Puri Kembangan, Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), serta di kawasan Pos Polisi Perempatan Harmoni.
Proses penurunan dilakukan secara bertahap, dengan satu billboard diturunkan pada Sabtu (4/4) dan dua lainnya pada Minggu (5/4).
“Ada yang kemarin, ada yang hari ini. Kemarin satu, hari ini dua,” jelasnya.
Pemprov DKI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat.
Penertiban lanjutan juga tidak menutup kemungkinan dilakukan apabila ditemukan materi serupa di lokasi lain.
“Saat ini baru ada tiga ya yang kita turunkan. Kalau memang ada informasi lagi kita akan lakukan penurunan,” tambah Satriadi.
Selain sebagai respons terhadap keresahan publik, penurunan billboard ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga ruang publik agar tetap aman, nyaman, dan ramah bagi semua kalangan.
Sejumlah pihak, termasuk tenaga kesehatan dan pemerhati komunikasi publik, menilai pesan visual tersebut berpotensi menimbulkan dampak psikologis yang tidak diinginkan.
Peristiwa ini pun memantik diskusi lebih luas terkait batas kreativitas dalam promosi film, khususnya genre horor, di ruang terbuka.
Banyak pihak menilai bahwa kebebasan berekspresi tetap perlu mempertimbangkan sensitivitas publik serta dampak sosial yang ditimbulkan. **
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar