TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
DLH Cimahi Tindak UMKM Bandel

DLH Cimahi Tindak UMKM Bandel

DLH Cimahi Tindak UMKM Bandel
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi menegaskan komitmennya menertibkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tidak mengelola sampah sesuai aturan.

Penindakan dilakukan tanpa pandang bulu, terutama terhadap usaha rumah makan yang masih menyamakan pengelolaan sampah usahanya dengan sampah rumah tangga.

Kepala Bidang (Kabid) Penaatan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi, Ario Wibisono menilai praktik tersebut masih banyak ditemukan di lapangan.

Padahal, sampah dari kegiatan usaha memiliki karakteristik dan volume berbeda sehingga wajib ditangani secara khusus.

“Sayang sekali kalau sampah dari pelaku UMKM, misalnya rumah makan, masih diperlakukan seperti sampah rumah tangga. Padahal dalam aturan, mereka memiliki kewajiban khusus dalam pengelolaannya,” ujar Ario saat ditemui di kantornya, Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan, pelaku usaha tidak harus bekerja sama langsung dengan DLH, namun wajib memastikan sampah mereka dikelola pihak resmi yang memiliki izin.

Jika tidak mampu mengelola sendiri, maka harus menunjuk pihak ketiga yang legal dan kompeten.

Menurut Ario, persoalan utama kerap terjadi karena kewajiban dalam dokumen lingkungan tidak dijalankan.

Jika pelaku usaha mengabaikan hal tersebut, maka DLH akan mengambil tindakan tegas.

“Kalau tidak bisa mengolah sendiri, harus menunjuk pihak lain yang berizin. Kalau tidak, itu yang kami tindak,” tegasnya.

DLH mencatat produksi sampah harian di Kota Cimahi mencapai sekitar 251 ton.

Angka itu berasal dari perhitungan jumlah penduduk hampir 600 ribu jiwa dengan rata-rata produksi sampah 0,4 kilogram per orang per hari, belum termasuk tambahan dari sektor perdagangan, restoran, dan aktivitas usaha lainnya.

Untuk menekan volume sampah, DLH terus mendorong pemanfaatan teknologi pengolahan, mulai dari pengolahan sampah organik menjadi pakan ternak, kompos, hingga produk daur ulang bernilai ekonomi.

Namun, Ario menekankan bahwa keberhasilan pengolahan tetap bergantung pada pemilahan sampah sejak dari sumbernya.

“Tanpa pemilahan, prosesnya akan sulit. Bahkan memisahkan sampah organik dan anorganik saja masih jadi tantangan besar,” ungkapnya.

Dalam pengawasan yang telah dilakukan, sejumlah rumah makan di Cimahi diketahui melanggar aturan dan telah dikenai sanksi mulai dari teguran hingga penutupan sebagian instalasi pengelolaan limbah.

Selain itu, DLH juga tengah menertibkan sistem retribusi sampah agar sesuai klasifikasi usaha.

Selama ini masih ditemukan pelaku usaha yang membayar retribusi setara rumah tangga melalui pengurus lingkungan.

“Kami kembalikan sesuai peraturan. Pelaku usaha wajib membayar retribusi dan mengelola sampah sesuai dokumen lingkungan, bukan lagi disamakan dengan warga biasa,” jelas Ario.

DLH juga menyoroti keberadaan pengangkut sampah ilegal yang tidak memiliki izin resmi.

Praktik tersebut menjadi sasaran penertiban berikutnya demi memastikan seluruh sampah dikelola secara benar dan berkelanjutan. (Bd20)
DLH Cimahi Tindak UMKM Bandel

DLH Cimahi Tindak UMKM Bandel

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp

0Komentar

Pasang Iklan di Sini - 0878-5243-1990 / 0813-3431-3656