Kabaran Jabar, - Jaminan Ketenagakerjaan Watch (Jamnaker Watch) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa kecelakaan kereta api yang melibatkan KRL dan KA Argo.
Insiden tersebut menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka, yang sebagian merupakan pekerja dalam aktivitas perjalanan harian.
Direktur Eksekutif Jamnaker Watch, M. Nurfahroji, menegaskan bahwa peristiwa ini tidak hanya menjadi isu keselamatan transportasi, tetapi juga berkaitan langsung dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada seluruh korban dan keluarga. Penting untuk dipahami bahwa kecelakaan kerja tidak hanya terjadi di lokasi kerja, tetapi juga termasuk kecelakaan dalam perjalanan berangkat kerja maupun saat pulang kerja,” tegasnya.
Menurut Jamnaker Watch, ketentuan tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), di mana pekerja yang mengalami kecelakaan saat perjalanan rutin menuju tempat kerja atau pulang ke rumah berhak mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jamnaker Watch mendorong seluruh perusahaan tempat para korban bekerja untuk segera melakukan pendataan pekerja terdampak serta memastikan status kepesertaan mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan aktif, sehingga hak-hak korban maupun ahli waris dapat diproses tanpa hambatan.
Selain itu, pihaknya juga meminta instansi terkait, operator transportasi, dan pemberi kerja agar memberikan pendampingan maksimal kepada korban luka maupun keluarga korban meninggal dunia.
“Momentum duka ini harus menjadi pengingat pentingnya sistem transportasi yang aman dan perlindungan jaminan sosial yang responsif. Negara dan perusahaan wajib hadir memastikan pekerja tidak kehilangan haknya di tengah musibah,” tambahnya.
Jamnaker Watch berharap proses evakuasi, penanganan medis, serta investigasi penyebab kecelakaan dapat dilakukan secara transparan dan tuntas, demi mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. (Bd20)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:



0Komentar