TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
WFH Jumat Cimahi, ASN Didorong Kerja Berbasis Hasil

WFH Jumat Cimahi, ASN Didorong Kerja Berbasis Hasil

WFH Jumat Cimahi, ASN Didorong Kerja Berbasis Hasil
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Pemerintah Kota Cimahi resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini menjadi langkah baru dalam mendorong transformasi budaya kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis teknologi di lingkungan pemerintahan daerah.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa penerapan WFH bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan strategi untuk memperkuat sistem kerja yang berorientasi pada hasil.

Menurutnya, pola kerja baru ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya sekaligus mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait fleksibilitas kerja ASN.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Cimahi menetapkan maksimal 75 persen pegawai menjalankan WFH, sementara 25 persen lainnya tetap bekerja dari kantor (WFO) setiap hari Jumat.

Pengaturan ini disesuaikan oleh masing-masing perangkat daerah berdasarkan kebutuhan layanan.

Namun, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Pejabat struktural seperti Eselon II dan III, termasuk camat dan lurah, tetap diwajibkan hadir di kantor untuk menjaga efektivitas koordinasi dan pengambilan keputusan.

Sementara itu, unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat—seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, hingga layanan administrasi kependudukan tetap beroperasi normal. Penyesuaian WFH hanya dimungkinkan secara terbatas, dengan syarat tidak mengganggu kualitas pelayanan.

“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan,” tegas Ngatiyana.

Selain mendorong efisiensi kerja, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung penghematan energi dan pengurangan polusi.

ASN didorong mengurangi penggunaan kendaraan dinas berbahan bakar fosil dan beralih ke transportasi ramah lingkungan seperti kendaraan listrik, sepeda, atau transportasi umum.

Dalam implementasinya, Pemkot Cimahi menerapkan sistem pengawasan berbasis presensi digital.

ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan absensi dari lokasi domisili yang terdaftar, dengan jam kerja tetap mengikuti ketentuan nasional.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai regulasi yang berlaku.

Pemkot Cimahi juga menyiapkan mekanisme monitoring dan evaluasi secara berkala.

Setiap perangkat daerah diwajibkan melaporkan pelaksanaan WFH sebagai bahan penilaian efektivitas kebijakan, baik dari sisi efisiensi anggaran, penghematan energi, maupun kualitas pelayanan.

Evaluasi akan dilakukan setiap dua bulan guna memastikan kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat, tidak hanya bagi ASN, tetapi juga masyarakat luas.

Dengan kebijakan WFH setiap Jumat ini, Cimahi menandai langkah menuju birokrasi modern yang lebih fleksibel dan responsif terhadap perkembangan zaman, tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan publik. (IKPS/BD20)
WFH Jumat Cimahi, ASN Didorong Kerja Berbasis Hasil

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar

Pasang Iklan di Sini - 0878-5243-1990 / 0813-3431-3656