TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Wamenaker Fasilitasi Kesepakatan Upah Libur

Wamenaker Fasilitasi Kesepakatan Upah Libur

Wamenaker Fasilitasi Kesepakatan Upah Libur
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Pemerintah melalui Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama bersama serikat pekerja SPN dan SPMI guna menyelesaikan perselisihan terkait pembayaran upah kerja pada hari libur nasional.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (26/05/2026), turut dihadiri Direktur Operasional Indomaret, Andreas Djajaputra, serta Ketua Umum SPN, Iwan Kusmawan. Dialog tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting yang berdampak bagi sekitar 250 ribu karyawan Indomaret di seluruh Indonesia.

Dalam pertemuan itu, Wamenaker Afriansyah Noor menegaskan bahwa pekerja yang tetap masuk pada hari libur nasional wajib memperoleh upah lembur sesuai ketentuan undang-undang. Ia menekankan bahwa sistem penggantian hari libur atau tukar hari tidak dapat dijadikan pengganti pembayaran lembur.

“Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali,” tegas Afriansyah Noor.

Selain persoalan upah lembur, dialog juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap pekerja yang disebut dilakukan oleh oknum kepala toko hingga manajer area. Sebelumnya, muncul data yang menyatakan 98 persen pekerja menyetujui sistem ganti hari. Namun serikat pekerja menduga adanya tekanan dalam proses pendataan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa proses pendataan melalui kuesioner akan diulang kembali pada 28 hingga 30 Mei 2026. Pendataan ulang akan dilakukan secara netral dan melibatkan serikat pekerja agar keputusan karyawan benar-benar bersifat sukarela.

Adapun lima poin komitmen yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut meliputi:

1. Manajemen akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja bekerja pada 31 Mei dan 1 Juni 2026 dengan melibatkan serikat pekerja di masing-masing HRD cabang.

2. Manajemen akan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan intimidasi terhadap pekerja.

3. Manajemen segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) melalui proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja di PT Indomarco Prismatama.

4. Manajemen memastikan tidak ada tindakan terhadap pekerja yang mengikuti aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2026 serta tetap membayarkan upah mereka.

5. Manajemen akan membayarkan upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada 27 Mei 2026.

Afriansyah Noor berharap hasil kesepakatan ini dapat menjadi langkah positif dalam menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di Indonesia.

“Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim industri di Indonesia tetap berjalan kondusif,” ujarnya. (Bd20)Wamenaker Fasilitasi Kesepakatan Upah Libur

Wamenaker Fasilitasi Kesepakatan Upah Libur

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar