TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Jutaan Batang Rokok Ilegal Diamankan

Jutaan Batang Rokok Ilegal Diamankan

Jutaan Batang Rokok Ilegal Diamankan
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Melalui dua operasi penindakan terpisah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni pada Kamis (11/6/2026), Bea Cukai berhasil menggagalkan distribusi 8.262.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp12,68 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa dari dua penindakan tersebut negara berhasil terhindar dari potensi kerugian sebesar Rp7,9 miliar yang berasal dari cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).

“Dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan total 8.262.000 batang rokok ilegal. Seluruhnya diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp12,68 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,9 miliar,” ujar Djaka, Jumat (12/6/2026).

Penindakan pertama berawal pada pukul 07.00 WIB saat Bea Cukai Merak menerima informasi terkait dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasannya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai Merak bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Banten melakukan patroli dan pengamatan di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kota Cilegon.

Dalam patroli tersebut, petugas menghentikan sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi D 80XX FM yang dicurigai mengangkut barang kena cukai ilegal. Saat dimintai keterangan, pengemudi berinisial JFR dan kernet JER tidak mampu menjelaskan secara rinci muatan yang mereka bawa.

Hasil pemeriksaan mengungkap adanya 182 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek OK BOLD tanpa dilekati pita cukai sesuai ketentuan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 2.912.000 batang rokok.

Tak lama berselang, tim patroli melanjutkan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Merak. Petugas kemudian menghentikan sebuah truk Hino Fuso bernomor polisi BM 84XX DN yang juga menimbulkan kecurigaan.
Jutaan Batang Rokok Ilegal Diamankan
Jutaan Batang Rokok Ilegal Diamankan
Dalam pemeriksaan lanjutan, pengemudi berinisial RHMT tidak dapat memberikan penjelasan memadai terkait muatan yang diangkut. Saat bak kendaraan dibuka, petugas menemukan 535 karton rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai yang sengaja disembunyikan di balik muatan pakan ternak.

Dari penindakan kedua ini, petugas berhasil mengamankan 5.350.000 batang rokok ilegal.

Djaka menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara dari praktik peredaran barang kena cukai ilegal.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat,” tegasnya.

Ia menambahkan, Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur distribusi yang berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana penyelundupan barang kena cukai ilegal.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal,” pungkas Djaka. **

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar