Kabaran Jabar, - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan keluarga masih menjadi fenomena yang memprihatinkan di Indonesia. Tidak sedikit korban memilih diam selama bertahun-tahun, bahkan hingga puluhan tahun, sebelum akhirnya berani mengungkap kebenaran.
Dalam sebuah kasus yang terjadi di wilayah Bogor, seorang korban baru berani bercerita setelah lebih dari 15 tahun menyimpan trauma. Pelaku yang disebutkan bukanlah orang asing, melainkan sosok yang dikenal baik oleh keluarga dan dipercaya berada dalam lingkungan rumah.
Sejak duduk di bangku sekolah dasar, korban diduga telah mengalami pelecehan seksual berupa perabaan pada bagian tubuh sensitif. Tindakan tersebut tidak berhenti, bahkan kembali terjadi saat korban telah duduk di bangku sekolah menengah atas. Dalam salah satu kejadian, korban yang tengah beristirahat disebut mengalami tindakan tidak senonoh saat sedang tertidur.
Yang membuat kasus ini semakin kompleks, pelaku merupakan orang yang memiliki akses langsung dan kepercayaan dari keluarga korban. Situasi ini menyebabkan korban tidak memiliki ruang aman untuk bercerita, bahkan merasa tidak berdaya untuk melawan.
Mengapa Korban Lama Diam?
Menurut para pemerhati perlindungan perempuan dan anak, diamnya korban bukan tanpa alasan. Ada berbagai faktor yang menyebabkan korban kekerasan seksual, khususnya dalam keluarga, memilih untuk tidak segera melapor:
Pelaku adalah orang terdekat atau memiliki hubungan kekuasaan
Adanya rasa takut, ancaman, atau tekanan psikologis
Kekhawatiran akan stigma sosial dan dianggap membuka “aib keluarga”
Ketergantungan korban terhadap pelaku atau lingkungan tempat tinggal
Selain itu, banyak korban mengalami trauma mendalam yang membuat mereka sulit untuk mengungkapkan kejadian secara langsung.
Tantangan dalam Proses Hukum
Dalam proses penegakan hukum, kasus kekerasan seksual memang kerap menghadapi tantangan, terutama terkait pembuktian. Minimnya saksi, tidak adanya bukti fisik, serta jarak waktu kejadian yang sudah lama sering menjadi kendala dalam penyidikan.
Namun demikian, masyarakat perlu mengetahui bahwa hukum di Indonesia telah mengalami perkembangan. Melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), negara memberikan ruang yang lebih luas bagi korban untuk mendapatkan keadilan.
Undang-undang ini mengakui bahwa:
Keterangan korban memiliki nilai penting sebagai alat bukti
Bukti psikologis dapat menjadi bagian dari pembuktian
Pendekatan harus berperspektif korban, bukan semata-mata formalitas hukum
Bukan Kasus untuk Didamaikan
Salah satu hal yang masih menjadi sorotan adalah adanya upaya penyelesaian melalui mediasi atau perdamaian dalam kasus kekerasan seksual.
Para ahli menegaskan bahwa kekerasan seksual, terutama yang terjadi berulang dan melibatkan relasi kuasa dalam keluarga, bukanlah perkara yang layak diselesaikan secara damai. Pendekatan tersebut justru berpotensi memperparah trauma korban dan membuka peluang terjadinya kekerasan berulang.
Pentingnya Perlindungan Korban
Dalam kasus di mana pelaku masih berada dalam satu lingkungan tempat tinggal dengan korban, risiko yang dihadapi menjadi jauh lebih besar. Oleh karena itu, langkah perlindungan seperti pemisahan korban dari pelaku, pendampingan psikologis, serta dukungan hukum menjadi sangat penting.
Jangan Takut Melapor
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami kekerasan seksual. Dukungan dari lingkungan sekitar sangat dibutuhkan agar korban berani berbicara.
Melaporkan bukan berarti membuka aib, melainkan langkah untuk menghentikan kejahatan dan melindungi korban dari dampak yang lebih besar.
Pesan untuk Masyarakat
Kasus seperti ini menjadi pengingat bahwa:
Pelaku kekerasan seksual tidak selalu orang asing
Lingkungan terdekat pun bisa menjadi tempat terjadinya kejahatan
Diamnya korban bukan berarti tidak ada kejadian
Keberanian untuk berbicara adalah langkah awal menuju keadilan
Kekerasan seksual adalah kejahatan serius, bukan konflik keluarga.
Sudah saatnya masyarakat berhenti menormalisasi diam, dan mulai berpihak pada korban. (Poy)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:



0Komentar