Kabaran Jabar, - Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung guna membahas urgensi penyusunan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pengendalian Kemiskinan di Kota Bandung. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bandung, Kamis (2/7/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., dan dihadiri anggota Komisi IV, yakni Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, Aswan Asep Wawan, H. Soni Daniswara, S.E., H. Deni Nursani, S.Pd.I., Muhammad Reza Panglima Ulung, Dr. dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD., KHOM., MMRS., FINASIM., Christian Julianto Budiman, Drs. Heri Hermawan, M.M.Pd., serta Elton Agus Marjan, S.E.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono menjelaskan, pembahasan perubahan Raperda ini menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan pemerintah pusat sekaligus memperkuat upaya pengendalian kemiskinan di Kota Bandung.
Menurutnya, Peraturan Daerah yang saat ini berlaku merupakan produk tahun 2020, sehingga sudah perlu disesuaikan dengan berbagai regulasi terbaru, termasuk terbitnya Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 yang menetapkan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan sebagai koordinator utama, menggantikan peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
"Selama enam tahun terakhir telah terjadi berbagai perubahan kebijakan, termasuk kebijakan Kementerian Sosial dan Instruksi Presiden mengenai penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Oleh karena itu, regulasi daerah harus segera disesuaikan agar memiliki dasar hukum yang relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Iman.
Ia menambahkan, perubahan regulasi juga diperlukan karena sejumlah istilah, mekanisme, dan sistem pendataan yang digunakan dalam Perda lama sudah tidak lagi relevan. Penyesuaian tersebut dinilai penting agar implementasi program penanggulangan kemiskinan berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan selaras dengan kebijakan nasional.
Komisi IV DPRD Kota Bandung pun mendorong agar Raperda inisiatif tersebut dapat diajukan pada tahun ini sehingga pembahasannya dapat dilaksanakan melalui Panitia Khusus (Pansus) pada tahun mendatang.
"Urgensi perubahan Perda ini sangat tinggi karena menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya warga miskin dan miskin ekstrem. Dengan regulasi yang lebih mutakhir, pemerintah daerah akan memiliki pedoman yang lebih kuat dalam menyusun kebijakan penanggulangan kemiskinan yang tepat sasaran," katanya.
Iman juga menekankan pentingnya penerapan klasifikasi kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil dalam DTSEN sebagai dasar penentuan sasaran penerima manfaat berbagai program pemerintah. Dengan demikian, bantuan yang diberikan diharapkan menjadi lebih akurat, adil, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Selain itu, ia menegaskan bahwa kebijakan penanggulangan kemiskinan tidak boleh hanya berorientasi pada penyaluran bantuan sosial. Pemerintah daerah harus mengedepankan program pemberdayaan masyarakat agar penerima manfaat mampu meningkatkan taraf hidup dan mencapai kemandirian ekonomi.
Melalui Raperda tersebut, Komisi IV berharap upaya pengendalian kemiskinan di Kota Bandung dapat dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah, dunia usaha, hingga pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memetakan faktor penyebab kemiskinan sekaligus menghadirkan solusi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
"Kami berharap Perda yang baru nantinya tidak hanya mengatur mekanisme pemberian bantuan, tetapi juga memperkuat strategi pemberdayaan masyarakat. Bantuan sosial harus menjadi jalan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat sehingga mereka tidak terus bergantung pada bantuan, melainkan mampu keluar dari kondisi kemiskinan secara berkelanjutan," pungkasnya. **
Ariel/Humpro DPRD Kota Bandung
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:


0Komentar