Kabaran Jabar, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (17/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., Wakil Ketua I H. Toni Wijaya, S.E., S.H., dan Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H. Rapat turut dihadiri Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota H. Erwin, Sekretaris Daerah Iskandar Zulkarnain, jajaran perangkat daerah, serta anggota DPRD Kota Bandung.
Pembahasan raperda dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung. Dalam laporan pansus, Wakil Ketua Pansus 14, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., menjelaskan bahwa penyusunan perda tersebut dilatarbelakangi meningkatnya berbagai persoalan sosial, kesehatan masyarakat, dan ketertiban umum yang membutuhkan penanganan melalui instrumen hukum daerah.
Menurutnya, peningkatan kasus HIV/AIDS, infeksi menular seksual (IMS), kehamilan tidak diinginkan (KTD), perkawinan usia dini, hingga berbagai bentuk kekerasan seksual menjadi indikator penting perlunya kebijakan yang lebih sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan.
"Peraturan daerah ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan keluarga dan kualitas generasi muda Kota Bandung," ujar Uung saat menyampaikan laporan Pansus 14.
Pansus 14 juga menyoroti semakin mudahnya penyebaran propaganda, promosi, normalisasi, dan berbagai bentuk penyimpangan perilaku seksual melalui ruang publik, media digital, serta media sosial. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi pola pikir, perilaku, dan pembentukan karakter anak maupun remaja sehingga diperlukan langkah pencegahan yang melibatkan pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat.
Selain berdampak terhadap kesehatan fisik dan mental individu, perilaku seksual berisiko juga dinilai dapat memengaruhi ketahanan keluarga, kehidupan sosial masyarakat, serta nilai-nilai agama, budaya, moral, dan etika yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat Kota Bandung.
"Dampaknya dapat berupa meningkatnya risiko penularan penyakit, gangguan kesehatan mental, kekerasan dan eksploitasi seksual, terganggunya tumbuh kembang anak, hingga menurunnya kualitas kehidupan sosial masyarakat. Karena itu diperlukan upaya pencegahan dan pengendalian yang dilakukan secara menyeluruh," katanya.
Pansus menegaskan bahwa perda tersebut tidak dimaksudkan untuk menciptakan perlakuan diskriminatif terhadap kelompok atau individu tertentu. Regulasi ini disusun sebagai instrumen perlindungan masyarakat yang berlandaskan penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan anak, kesehatan masyarakat, ketertiban umum, serta nilai-nilai agama dan budaya.
Salah satu substansi penting dalam perda tersebut adalah pengaturan mengenai upaya pencegahan terhadap propaganda perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual di ruang publik. Ketentuan tersebut bertujuan melindungi generasi muda dari berbagai bentuk promosi maupun normalisasi perilaku yang berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kesehatan, perkembangan psikologis, dan pembentukan karakter.
Pansus juga menegaskan bahwa perda ini tidak membentuk norma pidana baru. Penegakan hukum terhadap perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Adapun pengaturan dalam perda lebih difokuskan pada aspek pencegahan, pengendalian, perlindungan, rehabilitasi, pembinaan, pengawasan, dan penerapan sanksi administratif sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Selama proses pembahasan, Pansus 14 telah melaksanakan rapat kerja, rapat dengar pendapat, konsultasi, studi komparasi, hingga pembahasan bersama perangkat daerah, akademisi, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan.
Sebagai tindak lanjut atas penetapan perda tersebut, DPRD Kota Bandung merekomendasikan Pemerintah Kota Bandung segera menyusun Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana paling lambat satu tahun setelah perda diundangkan. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menyiapkan sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan pembiayaan yang memadai, memperkuat koordinasi lintas sektor melalui kolaborasi pentahelix, serta melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
DPRD Kota Bandung berharap Perda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual dapat menjadi landasan hukum yang efektif dalam melindungi masyarakat, memperkuat ketahanan keluarga, serta mewujudkan generasi muda Kota Bandung yang sehat, berkarakter, dan memiliki daya saing.
"Harapan kami, perda ini dapat menjadi instrumen yang efektif untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya Kota Bandung yang lebih sehat, tertib, dan berdaya saing dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, agama, dan budaya," tutup Uung. (Humas DPRD Kota Bandung)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:


0Komentar