Kabaran Jabar, - Polres Kabupaten Bogor menerima dua laporan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang terjadi di dua wilayah berbeda, yakni Desa Cibanteng, Kecamatan Ciampea, serta wilayah Kecamatan Cisarua.
Kasus ini menjadi perhatian khusus aparat kepolisian karena diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang diserahkan oleh pihak pelapor.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara hati-hati mengingat kasus ini bersifat sangat sensitif. Selain itu, muncul kekhawatiran akan reaksi emosional dari pihak keluarga korban, terlebih karena pelaku diduga merupakan orang terdekat atau masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.
“Kami terus menggali modus dari keterangan dan bukti yang ada. Situasi ini cukup rawan karena berpotensi memicu tindakan main hakim sendiri dari keluarga korban,” ungkap salah satu penyidik.
Sementara itu, terduga pelaku hingga kini memang belum dilakukan penangkapan. Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa identitas, alamat, serta aktivitas pelaku telah dikantongi.
“Data pelaku sudah kami miliki. Saat ini kami tinggal menunggu kelengkapan berkas. Dalam waktu dekat, terduga pelaku akan segera diamankan,” tambahnya.
Polres Bogor juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, serta tidak mengambil tindakan di luar prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dan perempuan, serta keberanian untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan yang terjadi, meskipun pelaku berasal dari lingkungan terdekat. (Poy)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:


0Komentar