Kabaran Jabar, - Peredaran rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi wartawan hingga 7 Agustus 2026, ditemukan dugaan peredaran rokok berbagai merek yang diduga tidak dilengkapi pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai di sebuah toko yang dikenal masyarakat sebagai Toko Hen-Hen, kawasan Jalan Alun-Alun Utara, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dari hasil pengamatan di lapangan, sejumlah produk rokok yang diduga bermasalah terkait cukai disebut diperjualbelikan secara terbuka.
Temuan tersebut masih merupakan informasi hasil penelusuran jurnalistik dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hukum sebelum dilakukan pemeriksaan serta pembuktian oleh instansi yang berwenang.
Informasi yang dihimpun tim investigasi juga menyebutkan bahwa rokok tersebut diduga berasal dari jalur distribusi sejumlah wilayah di Pulau Jawa.
Namun, mengenai asal-usul barang, pihak pemasok, serta jalur distribusinya masih membutuhkan pendalaman dan verifikasi melalui penyelidikan resmi.
Dugaan tersebut menimbulkan perhatian terkait pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai.
Apabila benar terdapat penjualan rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, kondisi tersebut berpotensi berdampak terhadap penerimaan negara sekaligus menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai.
Karena itu, masyarakat berharap instansi berwenang, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum, dapat melakukan pemeriksaan dan penelusuran secara objektif terhadap dugaan tersebut.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan legalitas produk, kepatuhan terhadap ketentuan cukai, serta asal-usul dan jalur distribusi barang yang dipersoalkan.
Dasar Hukum
Ketentuan mengenai barang kena cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Pasal 54 UU Cukai mengatur mengenai perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dilunasi cukainya sebagaimana mestinya.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara serta denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran lain, termasuk berkaitan dengan jaringan distribusi maupun penggunaan pita cukai yang tidak sah, penegak hukum dapat menerapkan ketentuan lain dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan fakta dan bukti yang ditemukan.
Menunggu Klarifikasi dan Pemeriksaan Resmi
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola Toko Hen-Hen maupun instansi terkait mengenai temuan tersebut.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Media tetap menjunjung prinsip keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta Kode Etik Jurnalistik.
Pihak-pihak yang disebut maupun berkaitan dengan informasi tersebut diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Temuan ini selanjutnya diharapkan dapat menjadi perhatian bagi instansi berwenang untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh, sehingga status legalitas produk serta pihak-pihak yang terlibat dapat diketahui berdasarkan fakta dan bukti hukum yang sah. (Team Investigasi)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:





0Komentar