Kabaran Jabar, - Ketua Departemen Hukum dan Advokasi DPW PSI Jawa Barat, Irfan Junaedi, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 harus ditempatkan secara objektif sebagai putusan lembaga peradilan konstitusi yang wajib dihormati oleh seluruh pihak.
Menurut Irfan, dalam perkara tersebut Mahkamah Konstitusi pada akhirnya menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Mahkamah juga mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum para Pemohon serta menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
“Bagi kami, putusan tersebut memiliki pesan konstitusional yang sangat penting. Tidak boleh ada pihak yang membangun kesimpulan seolah-olah Gibran Rakabuming Raka telah dinyatakan bersalah atau terbukti melakukan manipulasi dalam proses pencalonannya,” ujar Irfan, di Bandung, pada Rabu (7/10/2026).
Ia menegaskan, berbagai tuduhan mengenai dugaan cacat administratif maupun manipulasi merupakan dalil yang diajukan oleh para Pemohon, bukan fakta hukum yang kemudian dinyatakan terbukti oleh Mahkamah.
Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila dalil-dalil yang diajukan Pemohon diperlakukan di ruang publik seolah-olah telah menjadi fakta hukum yang dinyatakan benar oleh Mahkamah.
Irfan menilai perbedaan pendapat politik merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Kritik terhadap pejabat publik juga merupakan bagian dari kebebasan dalam negara demokratis.
Namun, ketika sebuah persoalan telah dibawa ke lembaga peradilan, seluruh pihak harus merujuk pada apa yang benar-benar diputuskan oleh pengadilan.
“Jangan mengambil sebagian narasi dari permohonan kemudian mengabaikan amar putusan. Dalam perkara ini, Mahkamah memang mempertimbangkan persoalan yang diajukan para Pemohon, termasuk persoalan mengenai kedudukan hukum dan syarat pencalonan. Namun pada akhirnya Mahkamah menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan mereka tidak dapat diterima,” katanya.
Ia pun meminta seluruh pihak menghentikan framing yang dinilai dapat menyesatkan publik.
Menurut Irfan, masyarakat jangan sampai diberikan kesan bahwa Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 merupakan putusan yang menyatakan Gibran bersalah, melakukan kecurangan, atau terbukti memanipulasi persyaratan pendidikan.
“Hal itu tidak terdapat dalam amar putusan. Justru amar putusan MK menyatakan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” tegasnya.
Dengan demikian, lanjut Irfan, tidak dapat dibenarkan membangun opini seolah-olah telah terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Gibran melakukan pelanggaran sebagaimana tuduhan yang diajukan dalam permohonan.
Irfan juga mengingatkan pentingnya kepastian hukum dalam kehidupan demokrasi. Menurutnya, Pemilu 2024 telah menghasilkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih melalui tahapan konstitusional yang telah dilalui.
Ia juga merujuk pada Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang sebelumnya telah memutus sengketa hasil Pilpres 2024.
“Karena itu, kita harus berhati-hati agar proses hukum tidak berubah menjadi siklus sengketa tanpa akhir yang justru mengganggu kepastian hukum dan stabilitas demokrasi,” ujarnya.
Irfan menegaskan, PSI Jawa Barat menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan permohonan hukum. Namun, setelah lembaga peradilan memberikan putusan, putusan tersebut harus dihormati dan tidak dipelintir menjadi legitimasi bagi tuduhan yang tidak pernah dinyatakan terbukti oleh pengadilan.
Irfan menegaskan bahwa sikap PSI Jawa Barat dalam persoalan tersebut bukanlah bentuk kultus terhadap individu, melainkan bagian dari upaya menegakkan prinsip negara hukum.
“PSI Jawa Barat berdiri untuk supremasi hukum, bukan untuk kultus terhadap individu. Kami membela Gibran bukan semata-mata karena Gibran adalah Wakil Presiden Republik Indonesia,” katanya.
Menurutnya, prinsip hukum mengharuskan seseorang tidak dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan, opini, maupun potongan narasi persidangan.
“Dalam negara hukum, seseorang harus dinilai berdasarkan proses hukum, alat bukti, pertimbangan hakim, dan amar putusan,” tegas Irfan.
Ia mempersilakan pihak-pihak yang masih memiliki keberatan terhadap persoalan tersebut untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
Namun, ia mengingatkan agar proses hukum tidak digantikan dengan trial by media, trial by social media, ataupun trial by public opinion.
“Kritik terhadap putusan MK adalah sah dalam negara demokrasi. Tetapi kritik tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab, berdasarkan pembacaan utuh terhadap putusan, bukan dengan mengambil dalil salah satu pihak kemudian menyampaikannya kepada publik sebagai fakta hukum,” ujarnya.
Irfan mengajak masyarakat Jawa Barat dan seluruh rakyat Indonesia untuk menyikapi persoalan tersebut dengan kepala dingin.
Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya pada judul berita, potongan video, ataupun pernyataan politik yang tidak disertai pembacaan terhadap putusan secara utuh.
“Baca putusannya. Pahami pertimbangannya. Lihat amar putusannya. Itulah cara masyarakat menjaga demokrasi sekaligus menjaga kewibawaan negara hukum,” katanya.
Setelah Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijatuhkan, PSI Jawa Barat menegaskan pentingnya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan tidak melakukan kriminalisasi terhadap seseorang berdasarkan tuduhan yang tidak pernah dinyatakan terbukti oleh pengadilan.
Irfan juga mengingatkan agar perbedaan politik tidak diubah menjadi penghakiman hukum.
“Mari kita kembalikan perdebatan politik kepada gagasan, kinerja, dan kepentingan rakyat Indonesia,” ujarnya.
PSI Jawa Barat, lanjutnya, memilih berdiri pada prinsip negara hukum dengan membaca putusan berdasarkan dokumen putusan, bukan berdasarkan framing politik.
“Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk membaca secara utuh pertimbangan dan amar Putusan MK tersebut sebelum membuat kesimpulan mengenai kedudukan hukum maupun substansi tuduhan terhadap Gibran Rakabuming Raka,” kata Irfan.
Ia kembali menegaskan bahwa N.O. atau permohonan tidak dapat diterima tidak boleh diposisikan seolah-olah sebagai vonis kesalahan.
“Jangan menjadikan N.O. sebagai seolah-olah vonis kesalahan. Dan jangan pula menjadikan perdebatan politik sebagai pengganti putusan pengadilan. Bagi kami, kepastian hukum harus ditempatkan di atas kegaduhan politik,” pungkasnya. (Bd20) *
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:




0Komentar