Kadin Minta Pemerintah dan Pelaku Usaha Berhati Hati Rencana Perpanjangan Kebijakan |
Kabaran Jabar, - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengingatkan pemerintah dan pelaku usaha untuk berhati-hati terkait rencana memperpanjang kebijakan pengamanan atau safeguard terhadap produk yang rentan tergerus oleh barang impor.
Shinta W. Kamdan, Koordinator Wakil Ketua Umum III Kadin bidang Maritim Investasi dan Luar Negeri, menekankan bahwa instrumen pengamanan perdagangan tersebut hanya bersifat sementara. Konsekuensinya, safeguard tidak boleh diperpanjang jika industri atau biaya produksi dalam negeri tetap tidak kompetitif dibandingkan dengan barang impor.
Menurut Shinta, idealnya, safeguard diterapkan selama periode tertentu untuk memberi waktu bagi industri dalam negeri yang tertekan oleh daya saing impor untuk memperbaiki struktur produksinya. Tujuannya agar saat safeguard dicabut, industri dalam negeri bisa bersaing dengan produk impor.
“Jika tidak ada pembenahan selama periode safeguard, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk menghentikan safeguard karena instrumen ini akan sia-sia dalam meningkatkan daya saing industri nasional,” ujar Shinta melalui pesan WhatsApp, Minggu (27/3/2022).
Shinta juga menambahkan bahwa perpanjangan safeguard bisa menjadi disinsentif bagi upaya peningkatan daya saing produk yang lemah terhadap barang impor, dan bisa membebani sektor usaha lain yang menjadi konsumen.
“Terlalu lama menerapkan safeguard dapat menjadi kontra produktif atau disinsentif bagi peningkatan daya saing dan justru membebani sektor usaha lain yang menggunakan produk tersebut, seperti industri sepatu, otomotif, ritel, dan lainnya,” kata Shinta.
Sebelumnya, sejumlah industri berencana mengajukan perpanjangan safeguard untuk mengantisipasi lonjakan produk impor seiring dengan meredanya pandemi pada awal tahun ini. Permohonan perpanjangan ini dinilai penting untuk menjaga momentum pemulihan permintaan domestik dan mengatasi dampak negatif dari kenaikan biaya produksi.
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan, Mardjoko, menyebutkan lembaganya telah menerima beberapa calon pemohon yang berencana mengajukan perpanjangan safeguard. Namun, belum ada permintaan resmi yang diajukan kepada KPPI.
“Belum ada surat resmi permohonan penyelidikan safeguard dari pelaku usaha atau industri dalam negeri. Namun, beberapa calon pemohon sudah menghubungi KPPI untuk merencanakan permohonan penyelidikan safeguard untuk beberapa produk seperti terpal plastik, sirup glukosa, evaporator, benang, kain, dan tirai,” ujar Mardjoko melalui pesan WhatsApp, Minggu (27/3/2022). *
Editor: Mas Bons
Posting Komentar untuk "Kadin Minta Pemerintah dan Pelaku Usaha Berhati Hati Rencana Perpanjangan Kebijakan"