Post ADS 1 **********. Kabaran News and Music. **********

Wacana Penundaan Pemilu 2024, Dampak Konflik Horizontal

Djamu Kertabudi


Penulis: Djamukertabudi
Pengamat Politik dan Pemerintahan sekaligus Dosen dari Universitas Nurtanio


Kabaran Jabar, - Dengan ditetapkannya Keputusan KPU No.21 Tahun 2022 Tentang Pemilu Serentak 2024, yang menetapkan bahwa 14 Pebruari sebagai Hari Pemungutan Suara, atas dasar kesepakatan antara Pemerintah, komisi III DPR, KPU dan Bawaslu, maka secara legal formal sudah mengikat secara hukum bagi seluruh komponen bangsa Indonesia.

 

Dalam konteks ini tidak ada polemik apapun di wilayah publik. Namun akhir-akhir ini muncul wacana kemungkinan penundaan pemilu 2024 yang dilakukan beberapa tokoh elit politik. Secara umum masyarakat menyikapi biasa-biasa saja.

 

Mengingat argumen penundaan pemilu ini relatif lemah. Bahkan pihak Pemerintah secara resmi menyatakan tidak ada pembahasan tentang hal ini. Kalau toh ada nuansa pro kontrak di wilayah publik hanya berupa riak-riak kecil yang terkesan dimobilisasi.

 

Memang ada tiga ketua parpol yang mewacanakan hal ini dengan melakukan upaya tertentu, tapi tampak tidak populer. Dari sisi konstitusi tidak ada mekanisme penundaan pemilu, maka dari itu ada yang menyatakan wacana seperti ini termasuk inkonstitusional.

 

Dilain pihak dari unsur pakar hukum Tata Negara menyatakan bahwa UUD 45 sebagai konstitusi Negara masih mensisakan "konstitution crisis", karena tidak ada klausul apabila Negara dalam keadaan darurat, seperti dalam keadaan perang dan lainnya,  sehingga tidak memungkinkan pemilu pada waktunya digelar.

 

Sehingga dalam konteks ini dimungkinkan MPR saat ini melakukan amandemen terhadap UUD 45 ini. Namun demikian, apabila hal ini berbanding lurus dengan kepentingan politik memperpanjang masa jabatan Presiden, dan berimplikasi pada perpanjangan  masa jabatan DPR/DPD & DPRD, maka persoalan baru yang berkaitan dengan aspek ketatanegaraan yang lebih krusial akan terjadi,  khususnya aspek legalitas status Pejabat Negara tersebut.

 

Memang dari  pendekatan politik, bahwa konstitusi dilahirkan dari proses politik. Maka dari tokoh politik nasional ada yang berpandangan bahwa apabila partai bersepakat, maka konstitusi dapat di amandemen sesuai dengan kepentingan politik pula.

 

Pertanyaannya dimana posisi hak konstitusional  rakyat yang memiliki pendapat yang berbeda ?. Akhirnya kekhawatiran muncul terjadinya polarisasi politik yang berdampak konflik horizontal. Wallohu A'lam.

 

Posting Komentar untuk "Wacana Penundaan Pemilu 2024, Dampak Konflik Horizontal"

Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Post ADS 1
Post ADS 1
Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Seedbacklink