Post ADS 1

MUI Keluarkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijiriah

Sumber foto: pixabay penyeka kapas batang


Kabaran Jakarta, - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

 

MUI menyebut melakukan tes swab melalui hidung dan mulut tidak membatalkan puasa.

 

“Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut, untuk deteksi COVID-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Karenanya, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel embusan napas,” demikian bunyi panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri MUI yang diberikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh, Kamis (31/3/2022), dilansir Detikcom.

 

Panduan ini juga mengatur tentang hukum penggunaan masker saat salat. MUI menyebut menggunakan masker saat salat hukumnya boleh.

 

“Menggunakan masker saat salat berjemaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti COVID-19 hukumnya boleh dan tidak makruh,” jelasnya.

 

Selain itu, MUI juga mengatur soal pelaksanaan vaksinasi selama puasa. MUI menekankan bahwa umat Islam yang sedang menjalankan puasa boleh mengikuti vaksinasi.

 

“Untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal,” jelasnya.

Posting Komentar untuk "MUI Keluarkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijiriah"

RajaBackLink.com