Plt Wali Kota Cimahi Gelar Pertemuan dengan Beberapa Pihak Toko Modern |
Kabaran Jabar Cimahi, - Plt Wali Kota Cimahi Letkol Inf (Purn) Ngatiyana menggelar pertemuan dengan pihak pengelola toko modern se-Kota Cimahi, di Aula Gedung A Pemkot Cimahi, pada Rabu (20/04/2022).
Pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut dari fenomena maraknya toko modern yang tidak memiliki izin dan melebihi kuota yang Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi tetapkan.
Dalam pertemuan tersebut hadir Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, Camat wilayah Kota Cimahi, perwakilan pegawai toko modern dan undangan lainnya.
Dari tiga toko modern undangan, yakni Alfamart, Indomaret dan Yomart, hanya dua nama pertama yang hadir, itu pun tanpa di dampingi owner atau pimpinan perusahaan masing-masing.
Plt. Wali Kota Cimahi Letkol Inf (Purn) Ngatiyana menyatakan, toko modern memang merupakan usaha untuk meningkatkan perekonomian kota, tapi semua ada aturannya.
Dirinya menegaskan, jangan sampai Pemkot Cimahi terus menjadi kambing hitam yang dianggap melakukan pembiaran atau bermain belakang.
“Saya tidak mau Pemkot menjadi kambing hitam, dan saya akan membela ASN saya yang tidak menerima apapun tetapi dikambinghitamkan ngurus izin sampai 25 juta. Adakan koordinasi langsung, jangan Bapak menyuruh orang. Mungkin Bapak menyuruh calo, bayar Rp25 juta yang penting beres perizinannnya,” tegasnya.
Ia meminta agar pengelola toko bisa bekerja sama dengan baik dan beritikad untuk berkoordinasi melengkapi persyaratan dengan DPMPTSP.
“Kami sekarang tidak mempersulit masyarakat yang akan berusaha. Mau cepat ya lengkapi persyaratannnya, tapi nanti dulu, kalau ada yang bermain-main luar aturan, tolong bapak laporkan kepada saya,” ungkap Ngatiyana.
Dikatakannya juga, bahwa dirinya meminta pengusaha toko modern untuk menghargai dan menghormati pemangku kebijakan dan aturan yang berlaku.
“Apakah pengusaha besar tidak mengindahkan aturan pemerintah, itu tidak boleh,” ujar Ngatiyana.
Para pemilik toko modern, lanjutnya, memiliki waktu hingga sebulan ke depan untuk menyelesaikan pengurusan izin. Apabila tidak ada yang mengurus, Ngatiyana mengancam akan menutup toko modern tersebut.
“Kita bantu apabila ada itikad baik untuk mengurus izin. Tanggal 21 bulan depan (Mei, red) apabila tidak ada yang urus izinnya, kita tutup. Pihak luar segel Alfamart dan Indomaret ‘kan tidak etis sebenarnya. Tidak harus terjadi seperti itu,” tegasnya.
Terkait biaya pengurusan izin usaha, Ngatiyana menekankan bahwa DPMPTSP tidak memungut biaya sepeserpun. Uang Rp25 juta yang disebut sebagai biaya pengurusan izin, pihaknya sama sekali tidak menggunakan.
“Sekarang saatnya kita ambil solusi, segera selesaikan (perizinan, red). Biar bapak usahanya tenang, pemerintah juga tenang. Bapak mau tenang dan nyaman, kita juga tenang dan nyaman. Selama bapak tidak melanggar aturan ya pasti nyaman,” imbaunya.
Sementara itu, perwakilan Alfamart, Iwan Kurniawan memaparkan, jumlah toko yang pihaknya dirikan di Kota Cimahi ada sekitar 57 toko. Dari jumlah tersebut, 9 toko sedang dalam proses pengurusan izin.
“Kami sudah mempunyai izin hanya belum lengkap dan masih berproses. Dikatakan tidak mempunyai izin mungkin salah besar, sejak memasuki wilayah Cimahi, kami sudah mengikuti peraturan tersebut, baik izin lingkungan maupun izin pemerintah setempat,” ujar Iwan.
Adapun perwakikan dari pihak toko Indomaret, Yusuf Supriatna, menurutnya berdasarkan data pada sistem OSS (One Single Submission) tinggal 9 toko yang belum berizin.
“Jumlah toko 45, 36 sisanya sedang dalam proses melengkapi izin,” ujar Yusuf.
Menurut mereka, toko-toko modern tersebut beroperasi hanya dengan bermodalkan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang terbit setelah mendaftar pada OSS.
Menanggapi hal itu, Kepala DPMPTSP Kota Cimahi Hella Haerani menegaskan, NIB bukan merupakan patokan untuk toko modern bisa beroperasi.
“Bila hanya bermodalkan NIB maka akan bertentangan dengan perizinan dari RT dan RW setempat. Pemkot Cimahi tidak menghambat operasional toko ritel demi pertumbuhan ekonomi, hanya PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)-nya harus di urus,” tegas Hella.
Senada dengannya, Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik Suratno yang turut hadir menganalogikan toko modern yang hanya bermodal NIB seperti pengendara yang memiliki SIM tapi menggunakan kendaraan bodong. Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa ada batas waktu dalam proses mengurus perizinan.
“Tapi itu sangat tergantung dari kelengkapan dari yang sodorkan Bapak Ibu. Kalau datanya tidak lengkap ya gimana, kami tidak bisa cepat menyelesaikan izinnya,” tandasnya.
Dirinya mengapresiasi perwakilan yang sudah mengungkapkan niatan mengajukan izin. Pihaknya akan menunggu langkah berikut dari pengelola, sehingga data toko modern yang berizin bisa bertambah.
Red:
Posting Komentar untuk "Plt Wali Kota Cimahi Gelar Pertemuan dengan Beberapa Pihak Toko Modern"