Diruang Komisi II DPRD Cimahi, Robin Sihombing Berikan Keterangan Likuidasi |
Kabaran Cimahi, - Wakil Ketua Panitia Khusus VIII (Pansus 8) Robin Sihombing diruang Komisi II DPRD Kota Cimahi memberikan keterangan alasan likuidasi Perusda Jati Mandiri, Jumat 27 Mei 2022.
Robin Sihombing mengatakan, Awalnya terkait proses yang akan diambil, awalnya DPRD Cimahi ingin melakukan Restrukturisasi, tapi karena aturan di PP 54 Tahun 2017 dan hasil dari kajian kantor akuntan publik yang menyatakan tidak mungkin untuk dilakukan restrukturisasi maka dilakukanlah yang namanya likuidasi.
Untuk melaksanakan serta melakukan likuidasi tersebut, Robin Sihombing menerangkan bahwa dalam tahapan-tahapan, semua pihak memiliki peranan sangat penting.
"Contoh setelah perda jadi nanti, Walikota akan meminta kepada mantan direktur, mantan panwas, untuk menyusun laporan keuangan penutup," ujar Robin Sihombing.
Selanjutnya Robin Sohombing menjelaskan hutang piutang yang ada di PDJM itu, apakah akan dibayar oleh Pemkot Cimahi atau akan dibayar oleh para mantan Direksi, itu adalah yang menentukan dalam penyusunan laporan keuangan penutup.
"Yang secara prioritas itu diberi kesempatan para mantan direksi maupun mantan pengawas, disinilah sebenarnya harus dipahami," jelas Robin Sihombing.
Terkait dengan hutang, terkait piutang, Jadi kita meminta kepada para mantan dewan pengawas atau mantan direktur untuk bisa kooferatif sehingga bisa memasukan semua terkait dengan aset.
Sehingga nanti laporan keungan penutup tersebut akan di nilai dan akan di verifikasi oleh tim likuidasi, kemudian menyiapkan administrasinya.
Di dalam tim likuidasi ini, telah disiapkan semua pakar-pakar dan ahli-ahlinya dibidangnya, seperti ahli ekonomi, ahli akutansi, ahli hukum pidana maupun perdata dan ahli lainnya.
Langka ini adalah langkah yang terbaik dalam rangka penyelamatan terhadap sebuah BUMD dan kepastian hukum buat masyarakat atau siapapun.
"yang memiliki hak-haknya terhadap PDJM," tutupnya.
Posting Komentar untuk "Diruang Komisi II DPRD Cimahi, Robin Sihombing Berikan Keterangan Likuidasi"