Ketua DPRD Kota Cimahi Benarkan Perusahaan Daerah Jati Mandiri akan Dilikuidasi |
Kabaran Cimahi, - Ketua DPRD Kota Cimahi Ir H.Achmad Zulkarnaen,M.T, membenarkan jika Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) tersebut akan dilikuidasi sesuai dengan surat yang disampaikan Pemkot Cimahi kepada DPRD.
“Berdasarkan surat dari pemkot begitu DPRD sedang membahasnya dalam bentuk panitia khusus (Pansus),” ungkap Achmad Zulkarnain saat dihubungi, Kamis (19/5/2022).
Keberadan Perusahaan Daerah (Perusda) Jatimandiri milik Pemkot Cimahi diputuskan untuk dilikuidasi atau dibubarkan, karena dinilai kondisinya sudah tidak sehat. Bahkan direksi Perusda pun sudah habis masa jabatannya, sehingga atas saran akuntan publik indpenden, PDJM akan dilikuidasi.
Sedangkan menurut Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi Ahmad Nuryana menerangkan bahwa Pemkot Cimahi telah meminta bantuan Kantor Akuntan Publik Independen untuk melakukan analisa keuangan di tubuh Perusda Jati Mandiri tersebut.
“Dari hasil analisa yang dilakukan Akuntan Publik tersebut, Perusda Jatimandiri memang disarankan untuk dilikuidasi, namun sebelum ada pembahasan dan langkah-langkah likuidasi sesuai kesepakatan antara dewan dan pemkot, saat ini masih dalam proses kesepakatan untuk pembuatan draft likuidasi, sedangkan pembahasan pansus sudah,” Ahmad Nuryana.
Meskipun pembahasan di Pansus DPRD sudah dituntaskan, namun untuk likuidasi Perusda tersebut harus diputuskan dengan Peraturan Daerah, yang saat ini masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, karena posisi wali kota Cimahi masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Dalam penentuan Perda Likuidasi Perusda sendiri sebelumnya harus ditenpuh melalui Badan Pembuatan Perda (Bapempeda), sebelum dilakukan pembahasan Raperda tentang Likuidasi Perusda tersebut.
“Perusda tak langsung dilikuidasi tapi harus dilakukan melalui mekanisme pembahasan Perda,” Ahmad Nuryana.
Sebelum dilakukan likuidasi juga pihaknya akan meminta masukan dari ahli hukum dan ahli lainnya yang bisa menilai proses likuidasi tersebut.
Sementara terkait dengan aset-aset Perusda harus dilakukan pembuatan neraca penutup, yang menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh direksi yang lama dan dibantu oleh Pemkot Cimahi .
Ahmad Nuryana menambahkan, nantinya akan dilakukan telah oleh tim ahli sebelum proses likuidasi, tapi sampai saat ini belum kearah sana.
“Terkait aset-aset juga nantinya dihitung selain termasuk apakah ada utang atau piutang di Perusda itu sendiri,”terang Ahmad Nuryana.
Intinya, Hasil analisa keuangan yang dilakukan Akuntan Publik, kondisi keuangan Perusda sudah tidak sehat dan layak untuk dilikuidasi.
“Likuidasi ini lebih kepada kelembagaan Perusdanya, tapi proses masih panjang karena raperdanya sendiri belum dibahas di DPRD. Jadi masih panjang prosesnya, nantinya juga ada uji publik, ada tahapan-tahapan yang harus ditempuh, kami akan mengikuti aturan yang diadop oleh Kantor Akuntan publik,” kata Ahmad Nuryana.
Sementara soal aset di lahan Cibeureum itu merupakan hal yang berbeda karena saat ini masih sedang dalam proses hukum.
Posting Komentar untuk "Ketua DPRD Kota Cimahi Benarkan Perusahaan Daerah Jati Mandiri akan Dilikuidasi"