Pembubaran PDJM, Muchlisin: Ada Perda yang Mengatur |
Kabaran Cimahi, - Ketua Panitia Khusus VIII H. Muchlisin yang membahas rekomendasi pembubaran PDJM, pihaknya menerima penjelasan hasil kajian yang dilakukan oleh Akuntan Publik terkait dengan PDJM.
H. Muchlisin mengungkapkan, sebelum mengeluarkan rekomendasi untuk pembubaran PDJM. Adapun kajian yang dilakukan meliputi aspek operasional, aspek finansial dan aspek regulasi.
Menurutnya, kajian dilakukan selama tiga bulan yaitu sejak Oktober hingga Desember 2021.
”Mereka (Kantor Akuntan Publik) melakukan wawancara kepada direksi PDJM kemudian pemeriksaan administrasi, dari situ kesimpulannya PDJM layak untuk dilikuidasi,” ujarnya, saat ditemui di Jalan H. Haris, Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi Tengah, Senin (23/5/2022).
Namun setelah dilakukan di Badan Musyawarah (Banmus), Pembubaran Perusda tersebut harus dilakukan melalui Perda Pembubaran PDJM.
Dia menjelaskan, dari hasil kajian itu juga lah Pemkot Cimahi akhirnya minta kepada DPRD untuk membentuk panitia khusus pembubaran PDJM.
”Karena saat dibentuk PDJM diawali dengan Perda Pembentukan PDJM, maka pembubarannya pun harus ada Perda yang mengatur,” terangnya.
”Untuk membahas Perda pembubaran PDJM, kami harus minta persetujuan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri,” imbuhnya.
Pansus pun mengundang narasumber dari Universitas Padjadajaran untuk mendapatkan masukan hasil kajian dari akuntan publik.
Dikatakannya, untuk memberikan rekomendasi terkait PDJM yang akan dibubarkan.
”Berdasarkan hasil kajian ahli dari Unpad tersebut, hasil kajiannya menyebutkan jika PDJM secara operasional sudah tidak berjalan, secara finansial tidak memberikan keuntungan kepada pemerintah daerah, secara regulasi pun masa jabatan direksi PDJM sudah habis,” katanya.
Dia melanjutkan, DPRD dalam waktu dekat akan mengambil keputusan soal rekomenadsi pembubaran PDJM tersebut melalui Rapat Paripurna.
Hasil kajian dari akuntan publik tersebut menjadi dasar bagi Pemkot dan DPRD Kota Cimahi untuk menentukan apakah Perusda akan dibubarkan ataupun tidak.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengakui, jika urusan PDJM pihak Pemkot Cimahi sudah menyerahkan sepenuhnya kepada akuntan public.
Menurutnya, ”Kita serahkan sepenuhnya kepada akuntan public yang kami minta untuk melakukan pemeriksaan PDJM tersebut,” paparnya.
Posting Komentar untuk "Pembubaran PDJM, Muchlisin: Ada Perda yang Mengatur"