Post ADS 1

Muncul Isu Bahwa 20 Juli 2022 Jejaring Medsos Bakal Diblokir di Indonesia

Muncul Isu Bahwa 20 Juli 2022 Jejaring Medsos Bakal Diblokir di Indonesia


Kabaran Jabar, - Muncul isu bahwa mulai 20 Juli 2022 nanti, sejumlah layanan internet yang paling banyak digunakan di Indonesia, yaitu Google, Facebook, WhatsApp, dan Instagram bakal diblokir di Indonesia.

Apakah hal ini memang bakal benar-benar terjadi?

Isu ini sudah diluruskan Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi.

Dia menyebut hal ini muncul karena Kominfo mengimbau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang eksis di Indonesia untuk segera mendaftarkan diri ke Kominfo.

“Batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik itu domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022,” ungkap Dedy di Gedung Kominfo Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Omong-omong ya, PSE adalah portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan internet yang disediakan untuk mengoperasikan penawaran atau perdagangan barang dan jasa, layanan transaksi keuangan, materi atau muatan digital berbayar, menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan komunikasi, layanan mesin pencari, dan pemrosesan data pribadi, Millens.

Karena itulah, Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, dan sejumlah layanan internet lainnya masuk dalam kategori tersebut.

Imbauan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang mengaturnya.

Jadi, kalau sampai imbauan ini nggak diindahkan sampai tanggal tersebut, maka PSE Lingkup Privat bakal diblokir.

Omong-omong ya, per Kamis (23/6), setidaknya ada 4.607 PSE yang sudah melakukan pendaftaran.

Dari jumlah tersebut, hanya 74 PSE asing dan ada 4.533 PSE lokal. Kamu bisa mengeceknya di pse.kominfo.go.id.

Sayangnya, dari daftar tersebut, sejumlah PSE yang banyak digunakan oleh orang Indonesia seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, atau bahkan YouTube, Twitter, Netflix, Telegram, dan Zoom belum terdaftar, lo.

Hal ini pun membuat banyak pengguna khawatir layanannya bakal diblokir.

Dedy pun menjelaskan soal isu ini. Dia memastikan bahwa usai 20 Juli, nantinya Kominfo bakal segera melakukan identifikasi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Misalnya, kalau PSE yang dimaksud berplatform gim, maka Kominfo bakal segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

“Setelah pengecekan dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, maka kami kemudian akan mengomunikasikan dengan PSE tersebut untuk bisa memberikan penjelasan ‘mengapa kok belum mendaftar’?” lanjut Dedy.

Kalau alasannya kurang bisa diterima oleh Kominfo, bisa saja nantinya bakal dilakukan pemblokiran.

Meski begitu, hal ini nggak akan langsung dilakukan pada 20 Juli mendatang.

Dedy optimistis kalau PSE-PSE populer ini bakal segera melakukan pendaftaran sehingga hal tersebut nggak bakal sampai terjadi, Millens.

“Kami juga berkomunikasi dengan mereka. Kami optimis bahwa PSE-PSE yang besar yang tadi ditanyakan itu akan taat kepada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran,” pungkas Dedy.

Hm, kamu khawatir nggak nih, platform media sosialmu bakal kena blokir?

Posting Komentar untuk "Muncul Isu Bahwa 20 Juli 2022 Jejaring Medsos Bakal Diblokir di Indonesia"

Ketika dunia memberi tantangan, kita sering merasa ragu, seakan tak mampu menghadapi segala hal yang datang. Namun, dalam setiap perjalanan hidup, ada kekuatan yang lebih besar dari ketakutan kita: kepercayaan pada diri sendiri. Lirik-lirik lagu seringkali menjadi cermin dari perasaan ini, mengingatkan kita untuk tetap tegar meski angin hidup tak selalu sejalan dengan harapan.

Post ADS 1
Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Seedbacklink